TEMPO.CO, Bandung - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan lembaganya belum lama melaporkan hasil analisis transaksi mencurigakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terkait dengan aktivitas pilkada serentak.
“Kami menyampaikan dua Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait dengan dugaan pengumpulan uang oleh political exposure,” kata Agus di Bandung, Rabu, 27 Januari 2016.
Agus mengatakan dana yang terlibat dalam aktivitas yang tercantum dalam LHA itu terhitung besar, sampai ratusan miliar rupiah. Namun dia mengaku tidak bisa membeberkan perincian hasil LHA itu.
Menurut Agus, berkaitan dengan dua LHA yang telah diserahkan kepada KPK berisi dugaan pengumpulan dana untuk pilkada itu, lembaganya kini tengah menunggu data rekening kampanye peserta pilkada serentak dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
“Sekarang sedang minta. Sudah kirim surat seminggu yang lalu kepada KPU dan Bawaslu meminta rekening dana kampanye untuk kami teliti,” katanya.
Proses pemilihan kepala daerah serentak sudah hampir tuntas. Semua perkara keberatan hasil suara yang mampir di Mahkamah Konstitusi sudah diputus. Di Jawa Barat, misalnya, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan sudah mengirim mayoritas berkas pengusulan penetapan kepala daerah terpilih pemilihan kepala daerah langsung di wilayahnya kepada pemerintah pusat.
“Ketika sudah selesai dari KPU, selesai di DPRD masuk ke provinsi, langsung ke sana. Di provinsi hanya pemberkasan sehari dua hari,” kata Aher, sapaan Ahmad Heryawan, selepas melantik penjabat Wali Kota Depok dan Wakil Bupati Ciamis di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 26 Januari 2016.
Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, dari delapan daerah yang mengikuti pilkada serentak di Jawa Barat, ada tiga yang sempat melewati sidang sengketa keberatan hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi. “Sudah selesai semuanya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Januari 2016.
Endun mengatakan gugatan keberatan hasil penghitungan suara di tiga daerah itu, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon, semuanya ditolak permohonan keberatannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan sidang MK tiga daerah itu dibacakan pekan lalu. “Tasikmalaya Senin, Cianjur Kamis, dan Indramayu Jumat. Permohonan pemohon semuanya tidak diterima,” katanya.
MK, misalnya, menolak legal-standing pemohon keberatan perhitungan hasil suara calon tunggal di Tasikmalaya. Sedangkan gugatan keberatan hasil penghitungan suara di Indramayu dan Cirebon ditolak karena tidak memenuhi syarat minimal pengajuan keberatan, yakni selisih suaranya 0,5 persen.
Endun mengatakan, sehari setelah putusan MK itu, KPU masing-masing daerah langsung menerbitkan keputusan pemenang pilkadanya dan mengirim berkasnya ke DPRD setempat untuk dikirimkan usulan penetapannya pada pemerintah pusat lewat pemerintah provinsi.
AHMAD FIKRI