TEMPO.CO, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menunda rapat pleno penetapan calon Bupati Tasikmalaya terpilih. Sedianya, KPUD akan menggelar penetapan pasangan terpilih Selasa 22 Desember 2015.
"Kami semula hari ini (Selasa) jam 10 akan rapat pleno, namun kita tunda," kata Ketua KPUD Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.
Penundaan pleno penetapan calon, dia menjelaskan, karena ada surat dari panitera Mahkamah Konstitusi kepada KPUD yang menyatakan bahwa ada gugatan terhadap hasil Pilkada Tasikmalaya. Deden menghargai dan menghormati atas gugatan tersebut. "KPUD siap memberikan kesaksian dan menjelaskan terkait proses penyelenggaraan pilkada, apalagi saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten," kata dia.
Deden mengatakan, pihaknya berpandangan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK dan KPUD sudah tidak ada masalah karena saat rapat pleno tidak ada yang mengajukan keberatan. "Berjenjang ya, saat itu (pleno di tingkat PPS, PPK, KPUD) tidak ada keberatan," ujarnya.
Ihwal penggugat pilkada calon tunggal ke MK, sepengetahuan Deden, harus dilakukan oleh pemantau. Sementara pihak yang mengajukan gugatan ke MK, kata dia, bukan pemantau pilkada calon tunggal Tasikmalaya. "Ini mesti dari pemantau, tapi ini bukan pemantau. Namun demikian kita hargai apapun yang dilakukan pihak penggugat," ujar Deden.
Pasca adanya gugatan pilkada, Deden belum bisa memastikan kapan penetapan calon terpilih dilakukan. Sesuai aturan KPU nomor 11 pasal 52, bahwa pelaksanaan pleno penetapan calon jika ada gugatan ditunda sampai pelaksanaan proses persidangan di MK selesai. "Tergantung nanti proses persidangan di MK. Tapi kita juga punya tahapan, sudah menggariskan penetapan selambat-lambatnya bulan Maret (2016)," katanya.
CANDRA NUGRAHA