TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menetapkan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih periode 2015-2020.
Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Hotel Singgasana, Surabaya, Selasa, 22 Desember 2015.
Surat penetapan nomor 95/BA.KPU/XII/2015 tentang pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih periode 2015-2020 dibacakan komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Sosialisasi, Nur Syamsi.
Penetapan pasangan Risma-Whisnu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang disahkan KPU Kota Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengucapkan selamat kepada pasangan Risma-Whisnu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.
Robiyan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari atas partisipasinya dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. “Kami juga sampaikan banyak terima kasih kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang semakin menyempurnakan pilkada Surabaya ini,” ujar Robiyan dalam sambutannya.
Menurut Robiyan, proses selanjutnya adalah menyerahkan surat penetapan itu kepada kedua pasangan calon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya agar acara pelantikan Risma-Whisnu dijadwalkan. “DPRD Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan jadwal pelantikannya melalui Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.
Setelah dilakukan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, kata Robiyan, tugas KPU Kota Surabaya sebenarnya telah selesai. Namun KPU masih harus membuat laporan tentang evaluasi pelaksanaan pilkada. “Bila masih ada pihak yang ingin menggugat hasil pilkada Kota Surabaya, KPU tidak ikut campur,” ucap Robiyan.
MOHAMMAD SYARRAFAH