TEMPO.CO, Sumenep - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyatakan akan menelusuri keabsahan empat lembar surat rekomendasi pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Sumenep. Empat surat itu datang dari wilayah kepulauan, yakni Kecamatan Pulau Masalembu, Pulau Ra'as, Pulau Sepeken, dan Kecamatan Guluk-guluk.
Komisioner Panwaslu Sumenep Anwar Noris menilai ada yang tidak beres dengan rekomendasi itu. Pertama, Panwas Kabupaten tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan dari keempat Panwas Kecamatan bahwa mereka mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang.
"Karena itu, kami kaget, kok bisa ada surat rekomendasi itu," kata Anwar, Jumat, 18 Desember 2015.
Anwar menjelaskan, jika melihat undang-undang pengawasan pemilu, Panwas Kecamatan mempunyai wewenang membuat rekomendasi tanpa persetujuan Panwas Kabupaten. Meski begitu, rekomendasi tersebut harus melalui kajian mendalam atas setiap dugaan pelanggaran pilkada, termasuk harus dibawa ke rapat pleno dan disetujui oleh semua anggota Panwas Kecamatan.
"Untuk rekomendasi dari Panwascam Masalembu, kabarnya hanya ditandatangani satu anggota saja," ujar Anwar.
Yang lebih mengherankan, menurut Anwar, pada Rabu malam lalu, pihaknya menggelar pertemuan dengan Panwas Kecamatan di kantor Panwaslu Sumenep. Saat itu Panwas empat kecamatan itu tidak ada yang menyatakan akan atau telah mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang.
Adanya surat rekomendasi pemungutan suara ulang itu justru diungkap saat rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi penghitungan suara pilkada 2015 pada Kamis, 17 Desember 2015. Dalam rapat itu, Siti Nur Aisyah, yang merupakan saksi pasangan calon Zainal Abidin-Dewi Khalifah, mengaku telah mengantongi rekomendasi pemungutan suara ulang dari empat panitia pengawas pilkada tingkat kecamatan.
"Rekomendasi itu kami terima sehari sebelum rekapitulasi, pagi hari saat rekapitulasi akan dimulai," katanya.
Siti yakin rekomendasi itu sah karena ditandatangani oleh anggota Panwas setempat lengkap dengan stempel basah. Soal keraguan Panwas Kabupaten atas keabsahan surat rekomendasi itu, Siti menilai hal itu merupakan persoalan internal Panwas. "Kami berharap rekomendasi itu segera dilaksanakan," ujarnya.
Adapun permohonan tuntutan pemungutan suara ulang yang disuarakan kubu Zainal-Dewi muncul setelah hasil rekapitulasi pilkada Sumenep 2015 itu menyatakan perolehan suara pasangan Busyro Karim-Fauzi unggul tipis. Dengan hasil itu, Busyro Karim yang merupakan calon petahana akan kembali memimpin Kabupaten Sumenep lima tahun ke depan.
MUSTHOFA BISRI