TEMPO.CO, Bandung - Calon Bupati Inkumben Kabupaten Bandung, Dadang M. Naser dan Wakilnya, Gun Gun Gunawan, meraup suara terbanyak pada pilkada serentak, 9 Desember 2015 lalu. "Pasangan calon nomor urut dua mendapat suara tertinggi, bisa dilihat dari perolehan jumlah pemilih yang sama dengan hasil rekap. Tak ada selisih suara," kata Atip Tertiana, Ketua KPU Kabupaten Bandung seusai penetapan pleno rekapitulasi penghitungan suara, Kamis, 17 Desember 2015.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara, pasangan nomor urut satu, Sofyan Yahya-Agus Yasmin, memperoleh suara sebanyak 382.194 ribu. Pasangan nomor dua mendapat suara sebanyak 984.736 ribu. Sedangkan pasangan nomor tiga, Deki Fajar-Dony Mulyana , mendapat suara sebanyak 164.914 ribu. Total keseluruhan pemilih adalah 1.531.844.
Atip mengatakan angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Bandung kali ini mencapai 63 persen. Menurut dia, ini tidak jauh berbeda dengan Pilkada Kabupaten Bandung pada 2010 lalu. "Hasil rekapitulasi ini menyatakan total pengguna hak pilih di Kabupaten Bandung ialah sebanyak 1.578.065 warga dari jumlah 2.486.376 warga yang menerima hak pilih," ujar Atip.
Kemenangan Dadang-Gun Gun diprotes tim sukses pasangan Dekki-Fajar. Mereka memilih meninggalkan rapat pleno dan menolak meneken berkas hasil rekapitulasi. "Ada pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye, seperti atribut kampanye yang seharusnya bersih, tapi masih ada yang terpampang. Selain itu ada pelanggaran lainnya," kata Rian, perwakilan tim.
Pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut tiga, Dekki-Fajar, melakukan walk out dari persidangan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis, 17 Desember 2015. Hal tersebut dilakukan karena pihak pasangan calon nomor urut tiga tidak menyetujui hasil pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan pada 9 Desember lalu karena banyaknya pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye.
"Kita tadi walk out karena menolak menandatangani berkas hasil rekapitulasi PPK. Sebab, pihak kami membaca adanya pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya pada masa kampanye, di mana semua atribut kampanye seharusnya sudah bersih, tapi ada beberapa atribut dari calon lain masih terpampang. Juga ada pelanggaran lainnya" ujar Rian, petugas penghubung atau Liaison Officer pasangan Dekki-Fajar, Kamis, 17 Desember 2015.
Dia menyatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan karena banyak kecurangan pada pilkada lalu. Saat ini, timnya sedang menunggu hasil verifikasi berkas laporan dari Polda Jawa Barat.
Gugatan tentang pelanggaran selama kampanye akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Rian juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi.
DWI RENJANI