Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah, Dua Calon Bupati Ini Gugat ke MK  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi surat suara/persiapan Pilkada 2015. ANTARA/Budiyanto
Ilustrasi surat suara/persiapan Pilkada 2015. ANTARA/Budiyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pasang calon bupati di Riau memastikan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Dua pasang calon bupati tersebut adalah Zukri Misran-Anas Badrun di Pelalawan dan Indra Putra-Komperensi di Taluk Kuantan.

"Kami sudah siapkan materi untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata calon Bupati Pelalawan, Zukri Misran, saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Desember 2015.

Zukri memastikan bakal mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Jumat besok, 18 Desember 2015. Zukri menuding terjadi banyak kecurangan dalam tahapan pilkada di Pelalawan. Bahkan laporan temuan kecurangan yang dilayangkan tim sukesnya ke Panitia Pengawas Pemilu tidak satu pun diproses.

"Laporan yang masuk ke Panwas tidak jelas tindak lanjutnya," kata Zukri.

Namun Zukri enggan menyebutkan kecurangan tersebut karena temuan itu menjadi pokok materi yang bakal disampaikan dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Kami tidak bisa sampaikan temuan itu karena bagian dari materi," ucapnya.

Pada Pilkada Pelalawan, Zukri dan pasangannya, Anas Badrun, kalah tipis dari pasangan bupati inkumben, Harris-Zardewan, dengan selisih suara 1.538 atau 1,14 persen. Secara keseluruhan, Zukri Misran memperoleh 67.080 suara, sedangkan Harris 68.618 suara.

Zukri beralasan, gugatannya ke MK merupakan bagian dari haknya sebagai peserta pemilihan kepala daerah mencari kebenaran untuk menegakkan demokrasi di Pelalawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami ingin mencari pemimpin yang jujur dan bersih serta jauh dari kecurangan yang masif. Urusan benar atau tidak, biar hakim yang memutuskan," tuturnya.

Gugatan yang sama juga dilayangkan pasangan bupati Indra Putra-Komperensi dari Kuantan Singingi. Pasangan ini kalah tipis dari pasangan bupati Mursini-Halim dengan selisih suara 348 suara. Secara keseluruhan, Indra Putra meraih 63.196 suara, sedangkan Mursini unggul dengan perolehan 63.544 suara.

Tim sukses Indra Putra juga enggan menyebutkan materi gugatannya. "Nanti setelah di Jakarta saya jelaskan," ujar Ketua Tim Sukses Indra Putra-Komperensi, Masdar, kepada Tempo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Riau Nurhamin mengaku, gugatan ke MK yang dilayangkan pasangan calon merupakan hak mereka sebagai peserta pilkada. KPU memberikan ruang hukum bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil pleno dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam rentang waktu 3 x 24 jam pascapleno. Penetapan kepala daerah terpilih dilaksanakan pada 21 Desember 2015.

Sebanyak sembilan kabupaten dan kota di Riau mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, yakni Rokan Hilir, Rokan Hulu, Dumai, Meranti, Indragiri Hulu, Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi, dan Bengkalis.

Sebanyak 26 calon kepala daerah bertarung di daerahnya masing-masing. Pemungutan suara dilaksanakan di 110 Kecamatan, 1.282 Desa, dan 7.282 TPS. Sebanyak 2.365.691 pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap di masing-masing daerah.



RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.