TEMPO.CO, Surabaya - Sekretaris tim pemenangan pasangan inkumben Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Adi Sutarwiyono, mengatakan tudingan bahwa timnya menggunakan dana kampanye "siluman" alias dana kampanye yang tidak jelas merupakan prasangka yang sangat jahat. Tudingan itu juga dianggap diskriminatif dan menghakimi orang yang tidak mampu. “Jadi, itu sikap yang tidak profesional dan tidak benar,” kata Awi kepada Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surabaya ini juga mempersoalkan legitimasi tudingan tersebut, karena, menurut dia, yang mempunyai hak dan kewenangan untuk menyoal dana kampanye itu adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya beserta tim auditornya, bukan malah tim pasangan calon. “Padahal kita tahu bersama bahwa audit dari KPU juga belum keluar, kenapa lantas dituding seperti ini,” katanya.
Awi juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu yang mencoba ikut membuka persoalan itu, karena seharusnya selaku badan pengawas, Bawaslu menghormati proses yang dilakukan auditor KPU Kota Surabaya, supaya kinerjanya bisa maksimal dan profesional. “Mestinya Bawaslu profesional,” ujarnya.
Menurut Awi, apabila hasil audit dari KPU Kota Surabaya sudah keluar, dan dinyatakan bermasalah sesuai koridor hukum, Bawaslu baru bisa melakukan berbagai tindakan, termasuk memberikan kebijakan dan statement kepada media. “Kami hanya ingin mendorong Panwaslu dan Bawaslu untuk bekerja profesional,” katanya.
Namun tim hukum pasangan Risma-Whisnu akan mengevaluasi semua penyelenggaraan pilkada Surabaya beserta beberapa pelanggarannya, sehingga apabila ada pelanggaran, seperti ada yang jahil dengan memberikan kotak makan disertai stiker pasangan Risma-Whisnu, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya.
Alangkah baiknya, lanjut Awi, tim pasangan Rasiyo-lucy Kurniasari itu fokus pada apakah menerima hasil rekapitulasi itu atau tidak, karena persentasenya sangat signifikan, sehingga mereka tidak memiliki hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. “Masak masih belum cukup untuk bersikap legowo?” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH