TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya telah menyelesaikan rekapitulasi surat suara yang digelar sejak pukul 10.15, Rabu, 16 Desember 2015. Hasilnya, pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari hanya memperoleh suara 141.324 atau 13,66 persen. Sedangkan pasangan inkumben, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mendominasi dengan suara 893.087 atau 86,34 persen.
“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan rekapitulasi ini dengan lancar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Robiyan Arifin kepada wartawan seusai rekapitulasi di Kantor KPU Surabaya.
Suara sah pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya ini sebesar 1.034.411 suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 2.034.307 suara. Sehingga jumlah pengguna hak pilih sekitar 52 persen dan yang tidak memilih sebesar 48 persen. “Angka partisipasi pemilih lebih tinggi dibanding Pilkada Surabaya tahun 2010.”
Sesuai aturan, KPU Kota Surabaya akan memberikan waktu kepada tim pasangan calon maupun partai pengusung pasangan calon untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jika belum menerima hasil rekapitulasi itu. “Waktunya, 3 kali 24 jam.”
Namun, apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada gugatan, KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilkada Surabaya pada 20 Desember 2015. “Jadi, habis ini kami hanya menunggu apakah ada gugatan atau tidak.”
Sebelum sidang pleno itu ditutup oleh KPU Kota Surabaya, Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kota Surabaya atas kinerjanya selama tahapan demi tahapan Pilkada Surabaya. “Kami sampaikan terimakasih banyak. Mereka bekerja sampai kepala jadi kaki dan kaki jadi kepala,” kata Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Wahyu Hariyadi.
Wahyu juga menyampaikan hormat kepada partai pengusung pasangan calon yang telah berusaha mentaati segala peraturan hingga hasil Pilkada selesai direkapitulasi. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa partai politik di Kota Surabaya sangat peduli kepada Pilkada Surabaya pada 2015.
MOHAMMAD SYARRAFAH