TEMPO.CO, Surabaya - Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya menghentikan pemeriksaan terhadap sejumlah aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya.
Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Bidang Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Lily Yunis, menjelaskan, aduan itu berkaitan dengan pelanggaran selama masa kampanye dan masa tenang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, aduan-aduan itu tidak cukup bukti untuk disebut sebagai pelanggaran. “Semuanya tidak memenuhi syarat pelanggaran, makanya kami hentikan pemeriksaannya,” katanya, Rabu, 16 Desember 2015.
Menurut Lily, beberapa aduan dugaan pelanggaran itu di antaranya yang dilakukan calon Wakil Wali Kota Surabaya, Lucy Kurniasari. Saat masa tenang, ia dituding menggelar acara yang dikemas sebagai kegiatan senam bersama warga.
Lily mengatakan, dalam acara itu, dibagikan kaus hingga makanan soto secara gratis. Namun, setelah ditegur Panitia Pengawas Kecamatan, acara itu langsung dihentikan. “Jadi, itu bukan pelanggaran,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran lainnya, kata Lily, aduan yang menyebutkan Dinas Sosial Kota Surabaya membagikan makanan dalam kotak kepada warga. Pada saat pembagian itu juga disertai stiker salah satu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya.
Setelah mendapat aduan, Panwaslu Surabaya langsung menelusurinya. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan. Namun, ternyata, aduan itu tidak terbukti. “Semua saksi yang kami mintai keterangan mengatakan tidak tahu,” ucapnya.
Ada pula aduan tentang dugaan bagi-bagi sarung yang disertai stiker salah satu pasangan calon. Sarung dan stiker diberikan kepada para pembantu rumah tangga. Setelah diselidiki Panwaslu, aduan itu juga tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai pelanggaran.
Lily mengatakan, sampai saat ini, belum ada temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya. Bahkan indikasi pelanggaran berupa money politics pada saat pencoblosan tidak ditemukan.
Menurut Lily, Panwaslu Kota Surabaya langsung melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Termasuk pembekalan saksi yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon pada masa tenang di salah satu rumah susun. “Setelah kami cegah, acara itu batal digelar.”
MOHAMMAD SYARRAFAH