TEMPO.CO, Makassar - Inkumben Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi mendesak panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat mencopot komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Luwu Utara karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Mereka sudah mengakui kalau lalai menjalankan tugasnya. Sebaiknya dicopot saja. Ini sungguh merugikan kami," ujar Arifin saat dihubungi Tempo, Senin, 14 Desember 2015.
Arifin menyebut, pengakuan itu diperoleh setelah salah seorang komisioner KPU Luwu Utara diperiksa oleh Panwaslu setempat terkait dengan kesalahan pencetakan biodata yang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT).
"Salah satu item yang tercantum dalam biodata itu hanya ditulis tamatan sekolah dasar. Padahal saya ini strata satu (S1) Pemerintahan di Universitas Hasanuddin," kata Arifin.
Akibat kelalaian KPU tersebut, Arifin menuturkan, dia kalah di pemilihan kepala daerah dengan rivalnya pasangan calon nomor urut 1, Indah Putri Indriani-Muhammad Thahar Rum.
Berdasarkan rekapitulasi suara di kecamatan yang diunggah dalam situs KPU, Pasangan Indah-Thahar memperoleh 90.826 suara atau 53,60 persen. Sedangkan Arifin-Andi Abdullah 78.615 suara atau 46,40 persen. Data ini sudah masuk 100 persen di 580 tempat pemungutan suara (TPS) di Luwu Utara.
"Bayangkan, ada sekitar 500 TPS di Luwu Utara. Kalau 20 TPS terpajang biodata saya yang tidak lengkap seperti itu, saya bisa kehilangan 10 ribu suara,” ujarnya.
Arifin menambahkan, selain melapor ke Panwaslu, Senin, 14 Desember 2015, ia telah resmi melapor ke Kepolisian Resor Kabupaten Luwu Utara terkait dengan kelalaian KPUD setempat.
"Yang saya laporkan ke polisi terkait dengan pencemaran nama baik, pembohongan publik, dan pelecehan," kata Arifin.
Ketua Panwaslu Luwu Utara Rahmat mengakui telah terjadi dugaan kelalaian yang dilakukan KPUD terhadap pasangan calon Arifin-Andi Abdullah ihwal latar belakang pasangan calon yang maju di pilkada.
"Kami sudah memeriksa salah seorang komisioner KPUD Luwu Utara. Dia mengakui telah terjadi kelalaian terkait dengan latar belakang pasangan calon yang tercantum dalam DCT. Kami akan panggil Ketua KPUD. Jika ditemukan terjadi pelanggaran kode etik, kami akan teruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Biar DKPP yang putuskan layak atau tidak untuk dicopot," kata Rahmat.
Ketua KPUD Luwu Utara Suprianto mengatakan apa yang terjadi terhadap pasangan calon nomor urut 2 Arifin Junaidi-Andi Abdullah Rahim di luar dugaan KPUD. Sebab, kesalahan biodata yang dicantumkan dalam DCT tersebut dan dipajang di seluruh TPS bukan atas keinginan KPUD, tapi berasal dari pencetakan.
"Kami harus bertanggung jawab. Kami akui tidak melakukan pengawasan ketika biodata dalam DCT itu selesai dicetak. Kami baru tahu setelah pukul 11.00 Wita saat pencoblosan berlangsung," kata Suprianto.
Karena itu, KPUD siap menerima sanksi apa pun, baik saksi dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI