TEMPO.CO, Makassar - Enam orang penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembongkaran kotak suara yang terjadi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengatakan ada lima pelanggaran yang telah ditangani Panitia Pengawas Pemilu Gowa di lima kecamatan. "Khusus pembukaan kotak suara, sudah enam yang ditetapkan tersangka setelah dilakukan rapat dengan tim gerakan hukum terpadu," ujar Laode di kantornya, Senin, 14 Desember 2015.
Laode menjelaskan, dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati dilakukan oleh ketua dan anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Mereka membongkar kotak suara yang masih tersegel di TPS 5, 7, 9, dan 10. Sedangkan yang terjadi di Desa Parang Lompoa TPS 2 Kecamatan Bontolempangan, telah terjadi pembagian surat suara antara petugas KPPS dan saksi pasangan calon nomor urut 1, 3, 4, dan 5.
Surat suara itu merupakan surat suara sisa atau surat suara yang tak lagi digunakan. Tapi mereka mencoblosnya untuk dimasukkan dalam kotak suara. "Untuk sementara ini sedang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Apakah ada yang ditetapkan tersangka, saya belum tahu," kata Laode.
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga, Fatmawaty, mengatakan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Bontolempangan tidak ditemukan pelanggaran pemilu, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Tapi mereka dapat diberi sanksi pidana umum. "Mereka dapat diberi sanksi pidana umum karena dengan sengaja mencoblos surat suara yang tidak terpakai dan memasukkan ke kotak suara," kata Fatmawaty.
Kepala Satuan Reserse Krimimal Polisi Resor Kabupaten Gowa Ajun Komisaris Muhammad Yunus Saputra mengatakan sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembukaan kotak suara yang terjadi di Kecamatan Barombong. Sedangkan di Kecamatan Bontolempangan, hingga saat ini belum ada karena murni dilakukan pemungutan suara ulang. "Di Kecamatan Barombong, Ketua KPPS-nya berinisial HK sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima anggota KPPS lainnya," ujar Yunus.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI