TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Semarang memastikan tidak melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 10, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang.
Komisi menolak rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang sebelumnya mendapatkan laporan ada penggelembungan suara di TPS tersebut.
“Keputusan ini kami lakukan setelah melihat fakta tidak ada penggelembungan suara di TPS tersebut,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono.
Henry menyatakan, KPU bersama Panwaslu dan saksi dari para calon kepala daerah sudah bersama-sama membuka kotak suara dan menghitung ulang untuk validasi. “Hasilnya, tidak ada surat suara palsu dan jumlahnya lengkap sesuai dengan yang diterima TPS,” kata Henry.
Menurut dia, kotak suara dibuka saat penghitungan suara tingkat Kecamatan Semarang Utara di Balai Kelurahan Bulu Lor. KPU juga mengundang perwakilan PT Pura Barutama sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2015. Hasil pengecekan ulang itu menunjukkan jumlah surat suara sesuai dengan yang diterima TPS 10 dan berita acara C1.
Hal itu menunjukkan tak ada surat suara siluman yang dimasukkan ke dalam kotak suara, seperti yang diduga sebelumnya. “Seharusnya, kalau ada penggelembungan itu, kemungkinannya dua. Ada surat suara palsu atau surat suara TPS lain dimasukkan ke TPS 10,” kata Henry.
Proses cek ulang itu sebagai bukti lembaganya tak menggelar pemungutan suara ulang. Sikap KPUD itu juga sudah disampaikan di hadapan seluruh saksi pasangan calon, Panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panwaslu Kota Semarang.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Semarang, Manik Parlindungan, yang sebelumnya merekomendasikan pemilihan ulang, menyatakan masih mengkaji ulang sikap KPUD Kota Semarang itu. “Belum sampai sikap rekomendasi ulang, kami sedang kajian ulang,” kata Manik.
Sebelumnya, Manik menyatakan Panwalsu merekomendasikan KPUD Kota Semarang menggelar pemungutan suara ulang. Hal itu berdasarkan laporan dugaan kecurangan TPS X Kelurahan Bandarharjo. “Tapi sekarang masih proses kaji ulang terkait dengan temuan baru KPU,” kata Manik.
Manik tak memungkiri Panwaslu sebelumnya sedang mengkaji masalah lain terkait dengan dugaan penggelembungan suara di TPS itu, di antaranya apakah masuk ranah pidana. “Tapi belum kami putuskan, masih kajian dan konsultasi dengan kepolisian dan jaksa,” ujarnya.
EDI FAISOL