TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan 25 pejabat di daerah dilaporkan ke Kemendagri karena melanggar aturan selama proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember lalu. Pejabat yang melanggar itu tersebar di beberapa daerah.
Temuan ini diperoleh tim pemantau Kemendagri di lapangan. Saat gelaran pilkada serentak tahun ini, Kemendagri menurunkan tim pemantau untuk mengawasi para pegawai negeri. "Data yang masuk, 25 pejabat mulai dari sekretaris daerah, camat, penjabat bupati, dan wali kota dilaporkan melakukan pelanggaran," kata Tjahjo di kantornya, Senin, 14 Desember 2015.
Menurut Tjahjo, sebelas di antaranya memiliki bukti pelanggaran yang akurat, sedangkan sisanya masih diselidiki. Tjahjo meminta Direktorat Otonomi Daerah dan Biro Kepegawaian Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai temuan pelanggaran tersebut.
Ia mengatakan apabila terbukti ada pejabat daerah yang tak netral selama pilkada, akan dikenai sanksi. "Kalau terbukti bisa diberhentikan, ditunda kenaikan pangkatnya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan banyak inkumben memanfaatkan pegawai negeri untuk kemenanganya. Hasil pantauan Bawaslu, kata Nasrullah, kebanyakan kasus pegawai negeri tak netral terjadi di daerah yang calon kepala daerahnya adalah inkumben.
Baca Juga:
Modus yang jamak dilakukan dengan cara memutasi pegawai negeri ke pos-pos tertentu yang akan menguntungkan inkumben. Umumnya, kata Nasrullah, modus ini dekat dengan politik uang. Karena para PNS tersebut tak jarang diberi uang atau diiming-imingi kenaikan jabatan oleh para inkumben jika memenangkannya dalam pilkada.
TIKA PRIMANDARI