TEMPO.CO, Gowa - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gowa Tasrif mengatakan, keputusan untuk mendiskualifikasi kandidat yang terbukti melakukan kecurangan bukan merupakan kewenangan Panwaslu. Panwaslu hanya bertugas menerima laporan dan menindaklanjutinya.
"Kami hanya memeriksa, baik dari pihak terlapor maupun pelapor. Setelah itu kami lakukan kajian. Itu saja," ujar Tasrif.
Setelah melakukan kajian, Panwaslu hanya berhak mengeluarkan rekomendasi atas hasil kajian yang dilakukan. Namun ia berjanji akan memproses setiap kecurangan yang dilaporkan ke Panwaslu. "Tapi semua ada ketentuannya untuk kami proses," kata Tasrif.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Zainal Ruma enggan berkomentar banyak terkait dengan tuntutan pencoblosan ulang calon Bupati Gowa Andi Maddusila Andi Idjo dan Tenri Olle Yasin Limpo. Zainal mengaku hal itu bergantung sepenuhnya pada keputusan Panwaslu Gowa.
"Mekanismenya, kalau Panwaslu merekomendasikan, kami lakukan pencoblosan ulang. Itu saja," katanya.
Maddusila dan Tenri Olle sepakat untuk menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang di semua kecamatan. Kesepakatan itu diperoleh setelah keduanya menggelar pertemuan di Kompleks Balla Lompo, Jalan Andi Mallombasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu, 13 Desember 2015.
Maddusila mengatakan, dia dan Tenri sepakat menuntut pilkada ulang karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif mulai dari tingkat kabupaten hingga di tingkat bawah. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 5 yang unggul dalam rekapitulasi perolehan suara berdasarkan formulir model C1, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio.
"Banyak kecurangan yang terbukti dilakukan oleh pasangan nomor urut 5 dan penyelenggara mulai dari tingkat bawah," kata Maddusila.
Calon Bupati Gowa Tenri Olle Yasin Limpo juga menyatakan komitmennya untuk bergabung dalam gerakan penyelamatan suara rakyat yang dipelopori oleh Maddusila. Menurut Tenri, tuntutan pemungutan suara ulang ini mesti dikawal mengingat banyaknya kecurangan di pilkada Gowa.
"Kami sudah mendata kecurangan-kecurangan yang ada. Itu semua akan kami laporkan," katanya.
Tenri mengaku pihaknya menemukan sekitar delapan pelanggaran. Sementara itu, Maddusila menemukan dua belas pelanggaran dalam pilkada Gowa.
"Kami banyak menemukan kecurangan yang terjadi di Tombolopao dan Manuju," katanya.
Menanggapi adanya tuntutan itu, calon Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo enggan berkomentar banyak. Adnan mengatakan, pihaknya hanya menunggu hasil penetapan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gowa.
"Saya menunggu hasil penetapan resmi di KPU saja," kata Adnan.
Adnan Purichta unggul di pemilihan kepala daerah Gowa berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang merujuk pada formulir model C1. Keponakan tersangka kasus penerima suap pembangkit listrik tenaga mikrohidro, Dewie Yasin Limpo, itu memperoleh 41,65 persen atau sebanyak 151.443 suara.
Dari data yang diperoleh dalam laman https://pilkada2015.kpu.go.id/gowakab, Adnan yang berpasangan dengan Abdul Rauf Karaeng Kio, mengalahkan pasangan calon nomor urut 1, Andi Maddusila Andi Idjo dan Wahyu Permana Kaharuddin. Pasangan nomor urut 1 ini berada di posisi kedua dengan perolehan suara 26,80 persen atau 97.458 suara.
AWANG DARMAWAN