TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang menyelenggarakan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kota Padang, Minggu, 13 Desember 2015. Pelaksanaan pemilihan ulang sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIB.
"Pemungutan suara ulang sudah kita mulai pagi ini di dua TPS," ujar Ketua KPU Padang Muhammad Sawati kepada Tempo, Minggu 13 Desember 2015.
Dua TPS yang akan menggelar pemilihan itu adalah, TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto Kecamatan Koto Tangah dan TPS 05 Kampung Alau Kecamatan Nanggalo. Panwaslu menemukan adanya pelanggaran di dua TPS tersebut.
Sawati mengaku semua persiapan pemungutan suara ulang sudah dilakukan. Termasuk pengadaan logistik. Surat suara yang digunakan memiliki stempel 'ulangan'.
KPU Padang telah menyebarkan formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mengundang masyarakat menggunakan hak pilihnya. KPPS juga mengingatkan masyarakat untuk mendatangi TPS, melalui siaran toa di masjid-masjid terdekat.
"Ya kita juga minta KPPS untuk mengumumkan di masjid-masjid," ujarnya
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang merekomendasikan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di dua tempat pemungutan suara di Kota Padang. Yaitu di TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto dan TPS 05 Kampung Alai.
"Setelah kita lakukan pendalaman atas temuan pelanggaran tersebut, maka kami merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut pada Minggu 13 Desember 2015," ujarnya, Sabtu 12 Desember 2015.
Di TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto, kata Azwir, ada sembilan orang yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut dengan menggunakan kartu identitas. Namun mereka bukan warga setempat dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Di TPS 5 Kampung Alai juga ditemukan kasus serupa. Ada tiga orang yang tidak terdaftar di DPT dan bukan warga setempat melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Namun mereka menggunakan formulir C6.
"Mereka melanggar peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemungutan suara," katanya. Rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada KPU Padang agar bisa ditindaklanjuti untuk segera dilakukan pemilihan ulang.
ANDRI EL FARUQI