TEMPO.CO, Kupang - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Manggarai dan Belu.
"Ada dua TPS yang direkomendasikan untuk pemilu ulang," kata juru bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Sabtu, 12 Desember 2015.
Jemris mengatakan pemilihan ulang harus dilakukan karena formulir C6 atau undangan tidak sesuai dengan nama warga yang menggunakan hak pilih. Rencananya, pemilihan ulang akan dilakukan selama dua hari, yakni pada hari ini di Belu dan Ahad besok, 13 Desember 2015, di Manggarai.
Selain itu, Bawaslu NTT merekomendasikan agar rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah serentak yang digelar di Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, diulang. Dia meminta agar proses rekapitulasi dipindahkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Kami sudah rekomendasikan ke Panitia Pengawas Pemilu untuk melaksanakan ini," ujarnya. Pemindahan lokasi perekapan ini, kata dia, dilakukan karena kotak dan surat suara dibakar warga, dan kantor camat Ndoso dirusak.
YOHANES SEO