TEMPO.CO, Mojokerto – Jumlah suara tidak sah dalam pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 meningkat tajam. Dari sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah menyelesaikan rekapitulasi, rata-rata jumlah surat suara tidak sah di tiap kecamatan meningkat 3-4 kali lipat dibanding pilkada 2010.
Seperti di Kecamatan Sooko, jumlah surat suara tidak sah mencapai 4.830 lembar dari 39.542 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya. Jumlah surat suara tidak sah ini meningkat lebih dari empat kali lipat dibanding pilkada 2010, yang mencapai 1.142 suara. Di Kecamatan Pungging, suara tidak sah pilkada 2015 mencapai 4.285 lembar dari 38.468 pemilih. Jumlah itu meningkat hampir tiga kali lipat dibanding pada pilkada 2010 yang mencapai 1.558 suara tidak sah.
Di Kecamatan Mojosari, jumlah surat suara tidak sah pilkada 2015 mencapai 3.924 lembar dari 36.125 pemilih dan meningkat tiga kali lipat dibanding pilkada 2010 dengan 1.332 lembar tidak sah. Di Kecamatan Gedeg, tercatat 3.251 surat suara tidak sah dari 28.873 pemilih dalam pilkada 2015 dan meningkat hampir tiga kali lipat dibanding pada pilkada 2010 yang mencapai 1.144 surat suara tidak sah.
Berbanding terbalik dengan empat kecamatan di atas, ada dua kecamatan lain dengan jumlah suara tidak sah yang menurun dibanding pada pilkada 2010, yakni Kecamatan Puri dan Trowulan. Dua kecamatan ini termasuk basis massa calon inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.
Di Kecamatan Puri tercatat hanya 417 surat suara tidak sah dari 32.349 pemilih. Jumlah ini turun lebih dari separuh dari jumlah surat suara tidak sah dalam pilkada 2010 yang mencapai 885 suara. Sedangkan di Kecamatan Trowulan tercatat 717 surat suara tidak sah dari 32.728 pemilih dan menurun dibanding pada pilkada 2010 di kecamatan setempat yang mencapai 949 suara.
Sementara itu, berdasarkan data perolehan suara pilkada 2015 yang dihimpun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, tercatat 41.919 suara tidak sah atau 7,5 persen dari jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya, 555.557 orang.
Jumlah suara tidak sah pada pilkada 2015 versi Bakesbangpol itu naik hampir tiga kali lipat dibanding jumlah suara tidak sah pilkada 2010 hasil rekapitulasi manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Rekapitulasi manual pilkada 2010 oleh KPU setempat menunjukkan jumlah surat suara tidak sah hanya 2,8 persen atau 16.944 suara dari jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 606.484 orang.
Banyaknya surat suara tidak sah dalam pilkada 2015 dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq. Bahkan ia menduga ada kesengajaan di balik surat suara tidak sah tersebut. “Sarat unsur kesengajaan dan kemungkinan dilakukan pemilih yang kecewa,” kata pejabat yang disapa Yuhan ini, Jumat, 11 Desember 2015.
Menurut Yuhan, rata-rata surat suara yang tidak sah karena tercoblos lebih dari satu di kedua pasangan calon yang ada. Bahkan ditemukan juga surat suara dengan tanda coblos di bagian mata pasangan calon. “Kalau dicoret-coret atau melakukan dalam bentuk lain, belum ditemukan. Yang paling banyak itu dicoblos lebih dari satu kali,” ujarnya.
Pencoblosan yang tidak sah itu diduga sengaja dilakukan pemilih pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang dicoret KPU setempat berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah). Selain banyak yang golput, pendukung Nisa-Syah masih ada yang mencoblos. “Ada yang golput tapi ada juga yang tetap ke TPS,” kata koordinator relawan Nisa-Syah, Anton Fatkhurahman.
ISHOMUDDIN