TEMPO.CO, Makassar - Panitia pengawas pemilihan kepala daerah Kabupaten Tana Toraja mempidanakan seorang pemilih yang dianggap siluman karena menggunakan undangan orang lain saat pencoblosan.
Menurut Ketua Panwas Tana Toraja Agustinus Talling, kejadian itu berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Desa Tambunan, Kecamatan Makalae Utara. ”Kasus ini sudah diteruskan ke penegakan hukum terpadu pemilihan umum (Gakkumdu). Orang ini dikenai sanksi pidana umum. Jadi kami serahkan polisi untuk menangani,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 11 Desember 2015.
Agustinus mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tidak ada pasal yang mengatur pidana pemilu terkait dengan pemilih yang menggunakan undangan orang lain. ”Tapi, dari kajian Gakkumdu yang tergabung dalam polisi, panwas, dan kejaksaan, pemilih yang menggunakan undangan orang lain masuk ranah pidana umum,” tuturnya.
Agustinus mengungkapkan, pelanggaran saat pencoblosan itu terjadi pada Rabu, 9 Desember, pukul 09.00 Wita, ketika pencoblosan berlangsung di TPS 03 Desa Tambunan, Kecamatan Makalae Utara.
Pemilih yang berinisial P berusia 15 tahun, warga Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, itu kedapatan oleh pengawas TPS mencoblos dengan menggunakan undangan orang lain. ”Anak itu kedapatan mencoblos menggunakan kartu pemilih ibunya karena ibunya sakit. Dia pun tidak tahu kalau ini melanggar,” tuturnya.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar, salah seorang pemilih tidak dibolehkan memilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Soalnya, pemilih terlambat datang ke TPS. Hal itu dibenarkan Ketua Panwaslu Selayar Abdul Kadir. Menurut dia kasus ini sudah selesai setelah diberi pemahaman.
Abdul menjelaskan, pemilih ini merupakan pemilih pindah domisili. Seharusnya dia mencoblos di TPS 11 Benteng Selatan. Tapi dia datang ke TPS 11 Benteng Utara. ”Tentunya ditolak. Apalagi dia datang telat,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Selayar Hasiruddin mengaku tidak mengetahui ada peristiwa ini. Meski demikian, pemilih yang datang terlambat ke TPS otomatis tidak dibolehkan mencoblos. “Sesuai dengan ketentuan, pencoblosan dilakukan pukul 07.00-13.00 Wita. Lewat dari ini sudah tidak boleh,” tuturnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI