TEMPO.CO, Bandung- Tim Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Deki Fajar-Dony Mulyana, melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat atas dugaan kecurangan yang dilakukan calon pasangan petahana Dadang Naser-Gungun Gunawan. Berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan Dadang-Gungun menang telak dengan raihan suara lebih dari 65 persen.
Ketua tim advokasi pasangan Duriat, Deki-Dony Toni Permana, mengatakan pasangan Dadang-Gungun yang maju melalui jalur perorangan tersebut diduga telah melakukan serangkaian kecurangan mulai pencalonan hingga masa kampanye.
"Bahkan saat masa tenang, kami dapat laporan pasangan nomor dua melakukan politik uang. Kami sedang menginventarisasi bukti-bukti yang ada," ujar Toni kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 11 Desember 2015.
Pihaknya mengaku telah mengantungi sejumlah bukti terkait dengan praktek politik uang yang dilakukan pasangan Dadang-Gungun. Bukti tersebut berupa uang pecahan Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu yang didapatkan dari sejumlah warga yang menerima. "Bahkan bukti videonya kami punya. Nanti warga-warga yang nerima uang akan dijadikan saksi," ujarnya.
Ia mengatakan pasangan Dadang-Gungun diduga telah melakukan pemalsuan terhadap 100 ribu Kartu Tanda Penduduk dukungan yang dijadikan syarat maju sebagai calon dari perorangan. "Ada indikasi kepala desa ikut digeraKkan untuk mendulang tanda tangan warga," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menuding pasangan Sabdaguna telah memanfaatkan posisinya sebagai pasangan petahana untuk melakukan politik anggaran APBD dan penggerakan PNS di lingkungan Kabupaten Bandung. Terkait dengan politik anggaran, Toni mengatakan Dadang telah melakukan pencairan dana bantuan sosial dan dana desa pada saat kampanye dan masa tenang. "Hampir seluruh PNS dari Sekda, Kepala Dinas, hingga Kepala Desa digerakkan untuk mendukung pasangan nomor dua," ujarnya.
Atas adanya indikasi kecurangan tersebut, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat. Selain itu, untuk dugaan pemalsuan dukungan pihaknya akan melaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Sedang kami kumpulkan bukti-buktinya. Yang jelas setelah tiga hari penetapan, kami akan gugat," ujarnya.
Dari data tim rekapitulasi internal pasangan Sabdaguna (Dadang-Gungun), hasil real count menunjukkan pasangan Sofyan Yahya - Agus Yasmin memperoleh 327.607 suara atau 23,80 persen; pasangan Dadang M Naser - Gun Gun Gunawan 901.013 suara atau 65,45 persen dan pasangan Deki Fajar - Doni Kurniawan 147.981 suara atau 10,75 persen.
Terkaitdengan gugatan yang akan diajukan pasangan calon lain, Dadang Naser menuturkan dirinya mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan itu. Namun yang pasti, ujar Dadang, pesta demokrasi yang telah berlangsung berjalan secara demokratis.
"Terserah mereka kalau mau menempuh jalur hukum. Karena memang ada jalur khusus yang telah disediakan undang-undang. Kami siap menghadapi mereka," ujar Dadang saat jumpa pers kemenangan hasil hitung cepat di Soreang, 9 Desember 2015.
IQBAL T. LAZUARDI S