TEMPO.CO, Semarang- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Semarang menyatakan siap menggelar pemilihan ulang terkait dengan temuan kecurangan berupa dugaan penggelembungan suara di TPS X Kelurahan Badarharjo Kecamatan Semarang Utara. Sikap KPUD untuk pemilihan ulang itu menunggu pleno setelah ada rekomendasi dari panitia pengawas pemilihan umum setempat.
“Hari ini KPU akan rapat pleno, apakah menindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi pemungutan ulang atau yang lain,” kata ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Semarang, Henry Wahyono, Jum’at 11 Desember 2015.
Sikap KPUD itu terkait dengan laporan kasus dugaan penggelembungan suara di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara yang melibatkan seorang ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dua orang warga juga terlibat dengan cara memasukkan 25 lembar surat suara yang sudah dicoblos. Dugaan itu dilaporkan tim sukses calon Wali Kota Semarang Soemarmo HS-Zuber Safawi ke Panwaslu Kota Semarang.
Menurut Henry saat ini KPUD Kota Semarang memerlukan bukti untuk menentukan sikap terkait kebijakan pemilihan ulkang di TPS yang dilaporkan. “Info yang berkembang dan pengakuan perlu butuh bukti, kami harus mendapatkan bukti cukup,” kata Henry menambahkan.
Ia mejelaskan sebelumnya tak tahu ada laporan penggelembungan suara, karena hasil rekapitulasi penghitungan suara ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir. Hal itu dilakukan hingga kotak dikirim ke kecamatan. “Laporan bukan dari PPS, kalau mencurigakan saksi di TPS protes,” katanya.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Semarang, Manik Parlindungan menyatakan dalam kajian awal ini lembaganya merekomndasikan ke KPU melakukan pemungutan ulang di TPS X Kelurahanan Bandarharjo. “Juga merekomendasikan KPPSnya dipecat diganti,” kata Manik .
Menurut dia, panwaslu saat ini sedang mengakaji masalah lain terkait dengan dugaan penggelembungan suara di TPS itu, di antaranya apakah masuk ranah pidana. “Tapi belum kami putuskan, masih kajian dan konsultasi dengan kepolisian dan jaksa,” katanya.
Menurut dia, penggelumbungan suara yang ditemukan itu dinilai menguntungkan salahsatu calon nomor yakni nomor urut dua, sebagai calon incumbent.
EDI FAISOL