TEMPO.CO, Jakarta - Calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan gugatan di Mahkamah Konstitusi karena menduga telah terjadi kecurangan suara.
Calon Wakil Bupati Tana Toraja, Yohanis Lintin, mengatakan gugatan tersebut baru dilakukan setelah perhitungan suara di tingkat kecamatan selesai pada 16 Desember. Sebab, ia bersama pasangan inkumbennya, Theofilus Allorerung, yang diusung oleh Golkar dan PDIP, menang di pemilihan Bupati Tana Toraja.
"Setelah perhitungan suara di kecamatan yang dilakukan oleh KPU, baru kami akan lakukan gugatan di MK. Apakah benar, hasil hitungan cepat yang dikeluarkan lembaga survei seperti yang ditetapkan KPU," katanya.
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa mengatakan sampai saat ini belum ada informasi ada calon yang akan melakukan gugatan, sebab rekapitulasi suara masih berlangsung.
"Tentu ada syaratnya kalau mereka mau melakukan gugatan. Syaratnya selisih 1,5 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap). Kami siap kalau mereka mau menggugat," kata Rizal.
Senada, calon inkumben Wakil Bupati Selayar, Saiful Arief, mengatakan akan menggugat setelah hasil perhitungan suara kecamatan sudah selesai. "Kami menunggu hasil hitungan dari KPUD," kata Saiful.
Begitupun dengan calon Bupati Selayar lainnya, Aji Sumarno. Menurut Aji, gugatan itu akan dilakukan setelah hasil perhitungan suara di KPU selesai dilakukan.
"Inilah yang kami bicarakan sama tim, termasuk persiapan materi dan kuasa hukum yang dipersiapkan," ujar Aji.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI