TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, mengatakan, parlemen akan kembali merevisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum juga akan dibongkar," kata Yandri saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Desember 2015.
Menurut politikus dari Partai Amanat Nasional ini, revisi perlu dilakukan karena tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah 2015 yang digelar pada Rabu kemarin cukup rendah. Hal itu juga terlihat saat dia memantau beberapa tempat pemungutan suara di Serang, Banten.
"Di Serang tingkat partisipasi pada tahun sebelumnya sekitar 85 persen. Sekarang menurun jadi 51 persen. Itu artinya kan ada sesuatu. Makanya perlu kami benahi agar pada 2017, 2018, dan 2022 tidak terulang lagi," tutur Yandri.
Yandri mengaku banyak menerima keluhan dari pasangan-pasangan calon bahwa UU Pilkada seolah-olah menyandera para kandidat untuk berkampanye secara masif. "Alat peraga kampanye pun juga dibatasi," katanya.
Dengan kondisi tersebut, dia menganggap perlu dilakukan evaluasi menyeluruh baik dari Komisi Dalam Negeri DPR, KPU, maupun Kementerian Dalam Negeri agar partisipasi pada tahun berikutnya bisa lebih tinggi.
KPU pada Rabu kemarin menggelar pilkada serentak di 264 daerah dari jumlah sebelumnya sebanyak 269 daerah. Pilkada di lima daerah lainnya, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematang Siantar ditunda karena masih ada sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dari pantauan Badan Pengawas Pemilu, tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak tahun ini berkisar antara 60-70 persen. Tingkat partisipasi tersebut berada di bawah target KPU yang menargetkan partisipasi pemilih mencapai 77 persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI