Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inkumben Unggul Sementara di Sleman dan Gunungkidul

image-gnews
Sri Purnomo dan Yuni Satia Rahayu resmi dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman periode 2010 - 2015 dalam sidang paripurna istimewa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di gedung DPRD Sleman, Selasa (10/8). TEMPO/Arif Wibowo
Sri Purnomo dan Yuni Satia Rahayu resmi dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman periode 2010 - 2015 dalam sidang paripurna istimewa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di gedung DPRD Sleman, Selasa (10/8). TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Pertarungan sengit pemilu kepala daerah antara bekas dua calon inkumben di Kabupaten Sleman diklaim tetap dimenangkan bekas bupati Sleman Sri Purnomo yang kali ini bersaing dengan mantan wakil bupatinya, Yuni Satya Rahayu.

Informasi Tempo hingga pukul 17.30 WIB, tim pasangan Sri Purnomo- Sri Muslimatun yang diusung PAN, Nasdem, PPP, Demokrat, PKB, Golkar, PBB, dan Hanura unggul dengan perolehan suara 245.660 suara atau 47,40 persen dari total 443.448 suara yang masuk versi hitung cepat tim sukes pasangan itu. Daftar pemilih Tetap di Sleman sendiri ada 775.443 pemilih.

Sedangkan Yuni Satya-Danang Wicaksono yang diusung koalisi oleh PDIP, PKS dan Gerindra dari hitung cepat tim Sri Purnomo itu sampai jelang maghrib tercatat hanya memperoleh suara 182.276 atau 42,59 persen.

“Kami yakin kemenangan ini karena suara yangmasuk sudah 60 persen dari total pemilih,” ujar tim sukses Sri Purnomo-Sri Muslimatun, Arif Kurniawan kepada Tempo, di sela hitung cepat Rabu 9 Desember 2015.

Di Gunungkidul, dari informasi yang dihimpun Tempo dari sejumlah tim sukses calon, hingga pukul 17.00 pasangan inkumben Badingah-Immawan Wahyudi yang diusung koalisi PAN-Golkar perolehan suaranya meninggalkan jauh pesaing ketatnya dari PDIP, Djangkung Sudjarwadi-Endah Bekti Kuntaringsih.

Koordinator tim sukses pasangan Badingah-Immawan, yang juga Sekretaris PAN Gunungkidul, Sukrisno menuturkan hasil perhitungan cepat timnya sampai pukul 17.00 sudah masuk 202 050 suara dari seluruh titik pemungutan suara. Daftar Pemilih Tetap Gunungkidul sendiri sekitar 630 ribu pemilih dan belum diketahui berapa yang menggunakan hak pilih.

Dari suara masuk yang berhasil dihitung tim badingah itu, diperoleh hasil perolehan suara Badingah-Immawan memimpin sebesar 81.029 suara atau sekitar 41,1 persen. Di bawah Badingah, suara Djangkung-Endah mengejar peroehan suara 50.482 suara atau 24,98 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan perolehan suara pasangan independen Benyamin Sudarmadi-Mustangid sebesar 47.762 atau 23,64 persen. Dan peringkat paling bawah diduduki pasangan dari koalisi yang diusung Gerindra-PKS Subardi-Wahyu Purwanto yang memperoleh 22.777 atau 11,27 persen suara.

“Kami cukup senang sejauh ini prediksi dari hasil survei elektabilitas Badingah –Immawan tak meleset, dan masih memimpin jumlah perolehan suara meskipun belum semua suara masuk,” ujar Sukrisno kepada Tempo. Tim Badingah meyakini suara yang masuk itu sudah mewakili sekitar 50 persen total pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

Keunggulan perolehan suara dari hitung cepat Badingah-Immawan secara tak langsung diakui koordinator tim pemenangan Djangkung Sudjarwadi-Endah Bekti Kuntaringsih, yang juga Ketua Sekertariat Bersama Gerakan Rakyat PDIP, Bagus Haryo Notonegoro.

Sampai sekitar pukul 16.00 WIB, tim PDIP telah berhasil menghitung sekitar 120 ribu surat suara. “Masih saling kejar, posisi terkahir selisih dua persen dari Badingah,” ujar Bagus.

PRIBADI WICAKSONO

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.