Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Serentak, Politik Uang Ditemukan di 27 Daerah

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya praktek money politic di puluhan daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2015 secara serentak. "Ada 27 daerah dengan 29 kasus yang ditemukan adanya praktek politik uang pada masa tenang selama tiga hari kemarin. Hari ini lebih banyak lagi pasti," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah saat ditemui di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 9 Desember 2015.

Bahkan, menurut Nasrullah, ada salah seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertangkap tangan sedang membagikan uang kepada masyarakat Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Yang menangkap Ketua Bawaslu Kalsel sendiri malah," ujar Nasrullah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu, terdapat 13 daerah yang ditemukan adanya pembagian uang oleh salah satu pasangan calon, seperti di Kaur (Bengkulu), Gowa (Sulawesi Selatan), Rokan Hulu (Riau), Kepulauan Konawe dan Muna (Sulawesi Tenggara), Semarang (Jawa Tengah), serta Lampung Selatan, Pesawaran, dan Way Kanan (Lampung).

Selain itu, terjadi juga pembagian uang sebesar Rp 100-200 ribu di Bone Bolango, Gorontalo, serta pembagian uang sebesar Rp 50 ribu di Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Way Lima, dan Kecamatan Way Ratai yang terletak di Pesawaran, Lampung. Bahkan, terjadi pula pembagian uang sebesar Rp 50 ribu yang disertai pembagian C6 (undangan bagi pemilih) sebanyak 4 lembar di Gresik, Jawa Timur, dan juga pembagian C6 yang diselipi sejumlah uang yang berkisar antara Rp 15-20 ribu di Boyolali, Jawa Tengah.

Praktek money politic dalam Pilkada 2015 juga tidak hanya dilakukan dalam bentuk pembagian uang saja. Di Muaro, Jambi, dan Kuantan Senggigi, Riau, ditemukan adanya pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon. Terdapat pula pembagian sarung yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon di Surabaya (Jawa Timur) serta Bangka Tengah dan Bangka Barat (Bangka Belitung). Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pembagian kaos dan kalender oleh salah satu pasangan calon di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut data Bawaslu, ditemukan pula sebanyak 1.621 lembar kupon undian berhadiah mobil yang diduga dibagikan oleh salah satu pasangan calon kepada pemilih oleh di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, di Lampung Timur, Lampung, Bawaslu menemukan adanya pemberian bingkisan oleh KPPS yang diduga mendukung salah satu pasangan calon. Berdasarkan pantauan Bawaslu, terdapat pula adanya dugaan praktek politik uang yang sedang dalam proses penanganan, yakni di Kabupaten Ternate (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), dan juga Kabupaten Pohuwato (Gorontalo).

Menurut Nasrullah, praktek-praktek politik uang memang masih marak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, khususnya di Pilkada 2015 yang digelar di 269 daerah ini. "Tapi banyak yang sudah ditangkap dan diproses oleh Panwas (Panitia Pengawas)," tutur Nasrullah.

Pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum menggelar pilkada serentak di 269 wilayah di tanah air. Akan tetapi, ada lima daerah yang ditunda pemilihannya, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematang Siantar, sehingga hanya terdapat 264 daerah yang menggelar pilkada serentak.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.