TEMPO.CO, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ada lima daerah yang batal menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak hari ini, Rabu, 9 Desember 2015. Lima daerah itu masih menunggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Ada lima daerah yang sedang menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya setelah menggunakan hak pilihnya dalam pilkada Sumatera Barat di Kota Padang.
Lima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kabupaten Fakfak. Menurut Husni, KPU belum memastikan hingga kapan penundaannya, bergantung pada putusan PTUN. "Kami masih melihat proses hukum yang berjalan," ujarnya.
PTUN baru mengeluarkan putusan akhir untuk dua dari lima daerah tersebut, yaitu Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak. Sedangkan tiga daerah lain masih putusan sela.
Tapi KPU masih akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak. Sebab, belum ada kejelasan dalam putusan tersebut terkait dengan penundaan pilkada atau membatalkan keputusan KPU. "Jadi satu hal menyatakan menunda, dan satu hal lain menyatakan membatalkan," tuturnya.
Namun, kata Husni,, KPU akan mengupayakan penyelenggaraan pilkada di lima daerah tersebut pada Desember ini.
ANDRI EL FARUQI