TEMPO.CO, Mojokerto - Calon bupati yang dicoret dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Mojokerto, Choirun Nisa, tak menyalurkan hak pilihnya ke calon lain dalam pilkada serentak, Rabu, 9 Desember 2015. Hingga waktu pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB, Nisa dan suaminya, KH Sihabul Irfan Arif (Gus Irfan), tak datang di TPS 10 Perumahan Griya Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
“Sampai pemungutan suara ditutup pukul 13.00, Bu Nisa dan suaminya tidak datang mencoblos,” kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Perumahan Griya Japan Raya, Mashoedi.
Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di TPS setempat, Gus Irfan berada di urutan nomor 189 sedangkan Nisa di urutan nomor 190.
Saat wartawan mendatangi rumah Nisa yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari TPS, Nisa maupun Gus Irfan juga tak berada di tempat. “Beliau berdua sedang ke luar kota,” kata salah satu penjaga rumah.
Sementara itu, calon wakil bupati pasangan Nisa, Arifudinsjah, tercatat bukan warga Kabupaten Mojokerto melainkan Surabaya sehingga tak punya hak pilih di Mojokerto.
Meski Nisa sudah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), rumah Nisa masih dijaga aparat Polri dan TNI. Sejumlah aparat Polri dan TNI bersiaga di salah satu rumah tetangga Nisa yang disewa untuk aparat keamanan.
Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) dicoret KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan pesaingnya, inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.
Mustofa menggugat surat keputusan KPU yang menetapkan tiga pasaangan calon termasuk Nisa-Syah. Mustofa menuduh Nisa-Syah menggunakan surat dukungan DPP Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz yang dipalsu dan gugatan Mustofa dikabulkan MA. Tanpa dukungan PPP, Nisa-Syah tak memenuhi syarat minimal dukungan suara parpol untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati.
Dua hari menjelang pemungutan suara, Nisa memang mengatakan tak mengalihkan dukungan ke dua pasangan calon yang ada. “Kami tak akan mengalihkan kemanapun karena pilkada 9 Desember kami anggap cacat hukum,” katanya.
Menurut dia, KPU Kabupaten Mojokerto salah menafsirkan dan melaksanakan putusan MA. “MA membatalkan surat keputusan KPU dan seharusnya semua calon dibatalkan dan dibuka pendaftaran lagi, terserah teknisnya bagaimana,” katanya. Namun sesuai amar putusan MA, KPU hanya mencoret calon nomor 1 Nisa-Syah dan menetapkan dua pasangan calon yang lain yakni calon nomor 2 inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan calon independen nomor 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana.
ISHOMUDDIN