TEMPO.CO, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, memasuki H-1 pemilihan kepala daerah, khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, sudah menerima tiga berkas pengaduan indikasi politik uang.
"Memang benar kami telah menerima pengaduan dari salah satu pasangan calon terhadap lawannya yang terindikasi pelanggaran, yakni dua kasus dugaan politik uang dan satu kasus keterlibatan salah seorang pegawai negeri sipil yang mendukung salah satu calon," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan Khairazi, Selasa, 8 Desember 2015.
Pemilihan Gubernur Jambi yang akan dilaksanakan Rabu besok diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Hasan Basri Agus (inkumben) dan Edi Purwanto serta pasangan Zumi Zola dan Fachrori Umar.
Menurut Fauzan, khusus laporan dugaan politik uang ditindaklanjuti bila terbukti terdapat unsur pidana. "Khusus politik uang ini nanti kami akan teruskan pengusutannya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Ketua Media Center pemenangan pasangan calon Zumi Zola-Fachrori Umar, Cecep Suryana, mengakui yang melapor tiga kasus tersebut ke Bawaslu adalah pihaknya.
"Tim kita melakukan aksi tangkap tangan. Ada dua kejadian upaya pembagian beras yang dilakukan tim pemenangan pasangan Hasan Basri Agus-Edi Purwanto. Dibagikan bungkusan beras bergambar stiker foto pasangan calon kepada masyarakat di Kabupaten Muarojambi. Satu kasus lagi ada tindakan salah seorang pegawai negeri sipil pemerintah Provinsi Jambi secara terang-terangan melakukan kegiatan ikut tim sukses untuk memenangkan pasangan lawan kami", kata Cecep.
Ketua Media Center pemenangan pasangan calon Hasan Basri Agus-Edi Purwanto, Hasan Mabruri, membantah adanya politik uang di timnya.
"Kami akan mendalami apakah indikasi itu memang benar atau tidak. Menurut saya, itu tidak benar. Khusus pembagian beras, saya kira itu merupakan rekayasa untuk menjatuhkan pasangan calon kami yang dilakukan orang di luar tim kami," ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI