TEMPO.CO, Tuban - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan sebanyak 3.296 lembar, Senin, 6 Desember 2015. Pemusnahan disaksikan pejabat Kepolisian Resor Tuban, Panitia Pengawas Pemilu, dan perwakilan dari partai politik pengusung pasangan calon.
Surat suara rusak sudah disortir petugas dalam beberapa hari ini, jumlahnya 2.815 lembar. Sisanya ada kelebihan 481 lembar. Kerusakan dan kelebihan surat suara itu sudah dilaporkan ke KPU Jawa Timur dan KPU Pusat. “Sudah kita laporkan, termasuk pemusnahannya,” ujar Ketua KPU Tuban Kasmuri.
Menurutnya, surat suara yang rusak tersebut telah mendapat ganti dari percetakan rekanan. Sebelum diganti, kata dia, suara yang rusak dari percetakan umumnya karena robek, cacat cetak, dan hologram tembus. “Kini semua hampir teratasi,” katanya.
Data di KPU Tuban menyebutkan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap sebanyak 936.768 orang. Dalam pendataan ulang terdapat pemilih tambahan 273 orang. Para pemilih akan mencoblos di 1.863 tempat pemungutan suara yang tersebar di 20 kecamatan.
Pilkada Tuban diikuti dua pasangan calon, yaitu Fatkhul Huda-Noor Nahar Hussein dan Zakky Mahbub-Dwi Susiantin Sudarti. Pasangan terakhir berangkat dari jalur independen.
Tiga hari menjelang pelaksanaan pilkada, Polres Tuban Tuban telah menetapkan status keamanan ke tingkat siaga satu. Sebanyak 760 personel gabungan Polres Tuban dan Brigade Mobil Polda Jawa Timur sudah disebar di titik-titik rawan.
SUJATMIKO