TEMPO.CO, Kediri - Seorang perangkat desa di Kabupaten Kediri terpergok membagikan uang kepada warga untuk mencoblos pasangan petahana Haryanti– Masykuri. Ironisnya, sang perangkat ditangkap saat memberikan uang kepada pengawas pemilu.
Hariono, Sekretaris Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diamankan panitia pengawas pemilu saat membagikan kaos bergambar Haryanti–Masykuri beserta uang Rp 50.000, Minggu 6 Desember 2015 pukul 21.00 WIB. Malam itu, sang perangkat tengah bergerilya ke rumah-rumah warganya untuk memenangkan calon petahana itu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri Muji Harjita mengatakan perbuatan Hariono terpergok saat mengetuk rumah Lestari. Tanpa basa basi, dia menyodorkan kaos berisi uang Rp 50.000 serta ajakan untuk memilih Haryanti–Masykuri dalam pencoblosan tanggal 9 Desember 2015. Celakanya, perangkat itu tak menyadari jika Lestari adalah panitia pengawas pemilu TPS Nomor 8 Dukuh.
“Malam itu juga anggota kami di kecamatan langsung mengamankan barang bukti,” kata Muji Harjita di Kantor Kecamatan Ngadiluwih, Senin 7 Desember 2015.
Saat ini panwas kecamatan tengah membuat berita acara praktik politik uang tersebut dan akan memeriksa Hariono malam nanti. Menurut Harjita, perangkat tersebut akan dimintai keterangan terkait aksinya, apakah terdapat garis koordinasi dengan calon atau tidak.
Namun dia menegaskan sudah mengantongi dua alat bukti seperti yang diamanatkan dalam UU Pilkada untuk menyeret pelaku ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).
Harjita mengingatkan perbuatan pelaku sangat mencoreng aparat pemerintah yang telah diinstruksikan untuk bersikap netral dan tak mendukung calon tertentu. Jika dalam pemeriksaan nanti yang bersangkutan benar-benar diindikasi melakukan politik uang maka akan dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. “Ancamannya pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda enam ratus ribu,” katanya.
HARI TRI WASONO