TEMPO.CO, Sumenep - Dua desa di Kecamatan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kekurangan 13.404 lembar formulir C-6 atau surat undangan memilih untuk pemilihan kepala daerah Sumenep pada 9 Desember mendatang.
"Dua desa itu Pulau Sukajeruk dan Masalima," kata Ketua Panwaslu Sumenep Mohammad Amin, Senin, 7 Desember 2015.
Kekurangan itu, kata Amin, diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan Masalembu. Rinciannya, Desa Sukajeruk kekurangan 6.014 formulir C-6 dan Desa Masalima kekurangan 7.390 formulir C-6. Padahal, menurut Amin, daftar pemilih tetap di Desa Sukajeruk sebanyak 8.014 pemilih tapi hanya menerima 2.000 lembar C-6 dan Desa Masalima sebanyak 10.885 pemilih tapi hanya menerima 3.500 lembar formulir C-6.
"Anehnya di tanda serah terima antara KPU dan PPK, form C-6 lengkap sesuai DPT, tapi pas dibuka kurang," ujarnya.
Amin menambahkan, pihaknya telah meminta KPU Sumenep segera menambah kekurangan surat undangan memilih tersebut. Karena secara geografis Pulau Masalembu sangat jauh, butuh 14 jam naik kapal dengan kondisi cuaca normal. Sementara di sisi lain tidak setiap hari ada kapal yang berlayar ke pulau tersebut. "Harus ada solusi, agar tidak mengganggu pelaksanaan pilkada," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep, mengatakan kekurangan belasan ribu formulir C-6 itu sudah diatasi. Solusinya, kata dia, KPU telah memerintah PPK dan PPS di Masalembu untuk menggandakan formulir C-6. "Kekurangannya ditutup dengan fotokopi," katanya.
Dia mengklaim, solusi fotokopi itu sudah atas persetujuan Panwaslu dan pihak keamanan pilkada. "Tidak masalah digandakan karena hanya undangan memilih, tetap bisa dipakai mencoblos," tuturnya.
Jika pada waktu pemilihan, ada warga yang tidak memegang formulir C-6 dipersilakan tetap datang ke TPS untuk mencoblos. "Saya pastikan tidak akan kehilangan hak suara, asal terdaftar di DPT," pungkasnya.
MUSTHOFA BISRI