TEMPO.CO, Padang - Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengabulkan pengaduan pelanggaran etik oleh dua penyelenggara pemilu. "Majelis menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap teradu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat Elly Yanti, Jumat, 4 Desember 2015.
Elly menjelaskan, dua penyelenggara pemilu itu diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar etik. Keduanya adalah anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan, Afrianto, dan anggota Panwaslu kecamatan IV, Jurai Noridol Rahman.
Awalnya, ucap Elly, Bawaslu Sumatera Barat menemukan para teradu ini masih aktif di partai politik. Temuan tersebut kemudian dilanjutkan ke DKPP. Majelis lalu menemukan keduanya melanggar etik karena terdaftar sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan.
Temuan DKPP tersebut mendasarkan surat keputusan nomor 61.08/SK/DPP-PD/DPC/V/2012 tentang susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Pesisir Selatan masa bakti 2011-2016. "Mereka melanggar Pasal 85 huruf i UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 7 huruf i Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan pemberhentian dan penggantian antarwaktu Bawaslu provinsi; Panwaslu kota/kabupaten dan kecamatan; panitia pengawas lapangan; dan pengawas pemilihan luar negeri," ujar Elly.
Elly menuturkan para teradu tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu dan melanggar Pasal 3 ayat 4 tentang sumpah janji juncto Pasal 5 huruf a, b, c, d dan g juncto Pasal 9, Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu. Terlebih, kata dia, para teradu belum sampai lima tahun berhenti dari pengurus dan anggota partai politik.
ANDRI EL FARUQI