TEMPO.CO, Mojokerto – Melihat potensi konflik yang besar, sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mojokerto meminta kepada KPU setempat agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Permintaan dalam bentuk surat itu diteken enam perwakilan tokoh agama dari Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Surat tersebut diserahkan ke KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa, 17 Nopember 2015. “Memang diusulkan seperti itu (ditunda) jika memang masih ada masalah,” kata perwakilan dari agama Kristen yang ikut tanda tangan, Pendeta Kurnia Z.
Selain permintaan menunda pilkada, surat tersebut juga berisi permintaan agar KPU tidak menetapkan calon lagi setelah pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah dicoret KPU. “Kami meminta tidak ditetapkan calon baru setelah ada pencoretan,” kata perwakilan dari Hindu, Katiran.
Menurut Katiran, sebagai penjaga moral, tokoh lintas agama berharap pemilihan bupati berjalan aman dan lancar. “Kami berharap pilkada berjalan damai dan kondusif, tidak sampai ada aksi anarkistis,” ujarnya.
Dalam surat tersebut juga disertakan tanda tangan tokoh masyarakat yang juga pengurus organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. “NU dan Muhammadiyah menyayangkan pencoretan Nisa-Syah dan meminta KPU menunda pilkada,” kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojoketo Abdul Muchid.
Menanggapi desakan penundaan pilkada, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq mengatakan tahapan pilkada tetap berjalan dengan dua pasangan calon setelah Nisa-Syah dicoret. “Tahapan sebagaimana yang diatur KPU Pusat tetap berjalan dengan dua pasangan calon,” kata pejabat yang akrab disapa Yuhan ini.
Menurutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Tata Usaha Negara yang diajukan petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi sudah final. “Kecuali ada fakta hukum baru,” katanya.
Sebelumnya Mahkamah Agung memerintahkan KPU Mojokerto mencoret Nisa-Syah yang diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura. Mahkamah menilai surat rekomendasi PPP pimpinan Djan Faridz yang digunakan mendaftar ke KPU tidak sah. Karena rekom PPP tidak sah, Nisa-Syah tidak memenuhi syarat minimal suara dukungan parpol dalam pencalonan bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur Peraturan KPU.
ISHOMUDDIN