TEMPO.CO, Makassar -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 12.056 daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada bermasalah. Menurut Fatmawaty, anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sulawesi Selatan, permasalahan tersebut bervariasi.
Mulai dari pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebanyak 1.020 orang; kesalahan data pemilih (8.512 orang), pemilih tercatat lebih dari satu kali (1.473 orang), pemilih meninggal dunia (461 orang); pemilih pindah domisili (285 orang), pemilih berubah status menjadi anggota Polri atau TNI (17 orang), pemilih belum genap 17 tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara (3 orang); pemilih fiktif 192 orang; dan pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 93 orang. ”Temuan itu tersebar di 11 kabupaten yang menggelar pilkada di Sulawesi Selatan. Jika ditotal sekitar 12.056 pemilih,” kata Fatmawaty saat dihubungi Minggu, 25 Oktober 2015.
Ia mengungkapkan, dari 6.192 tempat pemungutan suara (TPS) dan 2.574.615 pemilih yang tercatat dalam DPT, permasalahan paling banyak ditemukan di Kabupaten Maros. Permasalahan tersebut adalah pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar yakni 477 orang. Sedangkan untuk kesalahan data pemilih, banyak ditemukan di Kabupaten Luwu Timur yakni 7. 996 orang.
Sedangkan untuk pemilih tercatat lebih dari satu kali (ganda) juga banyak ditemukan di Maros yakni 779 orang. Kemudian, pemilih meninggal dunia tapi masih tercatat banyak ditemukan di Kabupaten Gowa yakni 112 orang. Sementara pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain banyak ditemukan di Kabupaten Toraja Utara 103 orang.
Sedangkan pemilih fiktif juga banyak ditemukan di Kabupaten Maros yakni 62 orang. Adapun pemilih tanpa NIK yang paling banyak ditemukan di di Kabupaten Kepulauan Selayar 93 orang. ”Kami serahkan data ini ke KPU Sulawesi Selatan saat rapat koordinasi pada 16 Oktober lalu,” kata Fatmawaty.
Bawaslu berharap, KPU Sulawesi Selatan menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Sehingga pemilih yang belum terdata dapat dimasukkan daftar pemilihan tambahan (DPTB) 1 dan DPTB 2. ”Tugas kami hanya melakukan pengawasan. KPU menindaklanjuti,” ucap dia.
Adapun anggota KPU Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengatakan belum menerima data Bawaslu. Menurut dia, hal yang disampaikan Bawaslu saat rapat koordinasi dengan KPU hanya bersifat lisan. Mardiana kaget dengan banyaknya DPT bermasalah. Mardiana berharap Bawaslu menyerahkan datanya secara administrasi bukan sekadar lisan.
Ia pun meminta Bawaslu agar temuan DPT tersebut berdasarkan data akurat. Misalnya, data nama dan alamat yang jelas. ”Agar validasinya kuat dan kami bisa mencocokkan dengan data kami,” ujar Mardiana.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Maros Ali Hasan mengapresiasi hasil temuan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Maros yang menyerahkan datanya ke Bawaslu Sulawesi Selatan. Ia meminta Panwas Maros untuk memperjelas kecamatan atau desa mana yang dimaksud dengan hasil temuannya. Menurut dia, pemilih yang belum terdata masih diberikan ruang untuk dimasukkan dalam DPTB 1 yang berakhir pada 27 hingga 28 Oktober. Untuk diketahui, dalam DPT di kabupaten Maros tercatat 257.254 pemilih.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI