TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tidak akan menggugat hasil rekapitulasi tingkat provinsi KPU DKI Jakarta. Alasannya, perbedaan jumlah suara Ahok-Djarot dengan Anies Baswedan-Sandiaga Uno cukup jauh.
“Tidak mungkin kami ajukan gugatan ke MK, karena hasilnya percuma,” kata anggota tim saksi Ahok-Djarot, Candra Irawan, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu malam, 29 April 2017. Meski tidak menandatangani hasil rekapitulasi, kata Candra, timnya tetap menerima hasil perhitungan tersebut.
Baca: Rekapitulasi KPU DKI, Anies-Sandi Menang Telak Atas Ahok-Djarot
KPU DKI Jakarta menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Daerah DKI Jakarta 2017. Hasil rekapitulasi akhir tadi malam, Ahok-Djarot mendapatkan 2.350.366 suara atau 42,04 persen, sedangkan Anies-Sandi 3.240.987 atau 57,96 persen. Total suara sah mencapai 5.591.353.
Anggota tim pemenangan Anies-Sandi, M. Taufik, meyakini Ahok-Djarot tidak akan menggugat hasil rekapitulasi ke MK. Sebab, perdebatan yang diungkapkan tim Ahok-Djarot tidak mempersoalkan hasil, tetapi proses penyelenggaraan pemilu. Ditambah lagi syarat maksimum selisih suara maksimal 2 persen. “Tim paslon nomor dua pasti memahami itu,” kata Taufik.
Baca juga: Saksi Ahok-Djarot Tolak Tandatangan Rekapitulasi Pilkada DKI
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menegaskan penolakan tandatangan keputusan rekapitulasi tidak berpengaruh pada keabsahan rekapituasi. “Ini tidak ditentukan oleh apakah saksi menandatangani atau tidak,” ujar Sumarno. KPU, kata dia, menghormati keputusan tim Ahok-Djarot karena itu hak setiap saksi dan mempersiapkan diri seandainya ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi.
ARKHELAUS W.