TEMPO.CO, Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh tim calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, kepada Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Jumat.
”Pembagian bahan pokok kami duga dilakukan saat minggu tenang di lima wilayah DKI. Salah satu bukti utamanya adalah pemberitaan mengenai bos beras,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Jamaal Yamani di kantor Bawaslu, Jakarta Utara, Jumat, 21 April 2017.
Baca: Pilkada Dinodai Politik Sembako, Ini Kesaksian Bos Beras Cipinang
Jamaal lalu menunjukkan bukti awal sebagai dasar laporan berupa pemberitaan di portal tempo.co pada 18 April 2017 berjudul “Pilkada DKI, Billy Beras: Mau Menang, Serahin Pedagang”. Jamaal menuding bukti paket bahan pokok tersebut sudah diberikan kepada warga sejak jauh-jauh hari.
Pembina ACTA, Habiburokhman, mengatakan, sekalipun kontestasi politik telah berakhir, ia tetap ingin Ahok-Djarot didiskualifikasi. “Ini bisa dijadikan pembelajaran, sekalipun manipulasi suara gagal dilakukan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers evaluasi pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Muhammad Jufri memaparkan, pihaknya sedang melakukan klarifikasi tentang kasus-kasus yang dilaporkan, termasuk yang baru diterima dari ACTA.
”Untuk laporan sebelumnya, Bawaslu sedang melakukan klarifikasi kepada saksi, pelapor, dan terlapor. Sedangkan untuk ACTA yang menduga kecurangan TSM, kami minta untuk lengkapi laporan sesuai dengan format,” kata Jufri.
Baca juga: Pilkada DKI, Billy Beras: Mau Menang, Serahin Pedagang
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan hasil penanganan laporan-laporan dari masyarakat belum bisa disampaikan sekarang. “Masih menunggu para saksi,” kata Mimah. Pasal 73 dan Pasal 135-A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi calon yang terbukti melakukan politik uang.
AGHNIADI | ALI ANWAR