TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada DKI putaran kedua di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu, 22 April 2017. PSU dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta yang menemukan pelanggaran berupa pencoblosan oleh warga dengan menggunaan formulir C6 atau surat suara milik orang lain pada pilkada DKI Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan telah merima surat rekomendasi dari Bawaslu DKI untuk mengadakan PSU ulang di tiga lokasi. Yakni TPS 19, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; TPS 20 Kelurahan Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur; dan TPS 1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Pilkada DKI, KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Gambir
"Surat rekomendasi yang di Gambit sudah kami terima kemarin, TPS Pondok Kelapa baru hari ini," Ujar Betty di Kantor KPU, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat , 21 April 2017. Menurut Betty, pihaknya telah berkordinasi dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Gambir dan Pondok Kelapa untuk mengadakan PSU pada hari Sabtu, 22 April 2017.
“Kami juga telah menyiapkan surat suara yang dibutuhkan. Ada cadangan kertas suara 2000 lembar," ujar Betty.
Ketua Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pihaknya menerima tiga laporan terkait dengan persoalan tersebut. "Itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat," ujar Jufri.
Laporan pertama, kata Judri, ditemukan oleh petugas pengawas pemilu di TPS 20 Kelurahan Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Jufri menuturkan, di TPS tersebut ada pasangan suami-istri yang datang menyoblos dengan menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya. “Mereka memilih menggunakan formulir C6 milik paman dan bibinya,” ujar Jufri.
Saat itu, kata Jufri, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) belum mengetahui sampai pada akhirnya pemilik asli formulir C6 datang. "Baru tahu ketika orang yang punya C6 ini datang mau nyoblos, tapi ternyata enggak bisa karena sudah terpakai suaranya," ujar Jufri.
Kejadian yang sama terjadi di TPS 19, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kali ini, ada dua orang yang menggunakan formulir C6 milik keluarganya yang sedang tidak ada di Jakarta. Keduanya baru diketahui menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya oleh pengurus RT setempat. Kasus serupa terjadi di TPS 1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pilkada DKI, KPU Gelar Pilkada Ulang di Tiga TPS, Ini Lokasinya
Setelah menelusuri seluruh kejadian itu, Jufri mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada KPU DKI untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Soalnya, dalam aturan, jika satu TPS ada lebih dari satu pemilih yang menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya, akan dilakukan pemungutan ulang. "Rekomendasinya masih kami buat. Mungkin selesai malam ini atau besok (hari ini)," ujar Jufri.
IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR