TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua lebih baik dari putaran pertama. "Tidak ada penumpukan pemilih yang tidak terlayani, surat suara tidak kurang," ucap Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Meski begitu, Sumarno, mengakui dari 13.034 tempat pemungutan suara (TPS), ada beberapa tempat yang sempat terkendala. Di antaranya, ujar Sumarno, ada beberapa TPS yang tak sengaja memasukkan formulir C1 atau surat hasil hitung TPS ke dalam kotak suara. Semestinya hasil penghitungan langsung dipindai.
Baca: Pilkada DKI, Perhitungan Suara dengan Sistem Situng Belum Selesai
“Sedangkan kotak suara hanya bisa dibuka via prosedur rapat pleno yang diawasi kedua saksi pasangan calon,” kata Sumarno.
Untuk memastikan hasil perhitungan suara yang valid, Sumarno menekankan hasil hitung dari KPU DKI akan dilakukan secara manual. Rekapitulasi di tahap kecamatan akan dilakukan mulai hari ini hingga 26 April. “Dilanjutkan ke tingkat kota sampai 28 April,” kata Sumarno.
Adapun rekapitulasi di tingkat provinsi akan dilakukan pada 29 April hingga 1 Mei. "Nah, saat itulah kita akan menetapkan hasil perolehan pilkada, 4 Mei," ucap Sumarno.
Baca juga: Ada Masalah di Pilkada, Ketua KPU DKI Minta Maaf
Menurut Sumarno, apabila tidak ada gugatan mengenai hasil dan proses pilkada ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan langsung menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 4 Mei 2017.
AGHNIADI | ALI ANWAR