TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Pusat Yose Rizal mengatakan, warga Petamburan yang awalnya tak bisa memilih akhirnya bisa menyalurkan hak suaranya di TPS 17. Warga tersebut sebelumnya tak bisa memilih di TPS 17 Petamburan, Tanah Abang. Jakarta Pusat, karena memakai KTP lama bukan KTP elektronik.
"Selama berada dalam DPT, maka yang bersangkutan sudah terekam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Yose Rizal saat ditemui di TPS 17 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Rabu, 19 April 2017.
Baca: Pilkada DKI, Ketua PPS Petamburan Diusir Warga
Yose Rizal menuturkan, meski KTP yang bersangkutan sudah kedaluwarsa masih boleh memilih. "Orang tersebut sudah mencoblos dan sudah clear masalahnya".
Sebelumnya, Berliana Sitorus sempat dilarang mencoblos di TPS 17 Petamburan karena hanya berbekal KTP, meskipun masih berlaku sampai 2020. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Petamburan Twinarti atau Wiwin sempat diminta pergi oleh para saksi di TPS.
Baca : Usai Mencoblos, Jusuf Kalla dan Istri Nikmati Bir Pletok di TPS
Awalnya, Twinarti membantu Berliana Sitorus, yang hendak mencoblos. "Namanya dia ada di DPT, tapi KTP-nya belum KTP elektronik, saksi tak perbolehkan," kata Twinarti saat ditemui di TPS 17, Rabu, 19 April 2017. Twinarti mengatakan, orang tersebut juga tak mendapatkan formulir C6.
Twinarti beranggapan hal itu tetap bisa membuat orang tersebut menggunakan hak pilihnya. "Dalam ketentuan selama terdaftar ya boleh," ujar Twinarti. Menurut Twinarti, seharusnya sebelum pemilihan orang tersebut melapor ke kelurahan dan meminta pembuatan KTP baru.
Baca: Pilkada DKI Putaran 2, Warga Rusun Rawa Bebek Bermodal KK dan KTP
Menurut Mila, warga Petamburan yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya sejak 2015 itu tidak bisa memilih. "Kecurangan sudah jelas deh ini," ucap dia. Mila mengungkapkan, warga yang tak bisa mendapatkan hak pilih sempat mendatangi petugas PPS di kelurahan. "KTP dia jaman dulu, bagaimana itu," ujar Mila.
DIKO OKTARA