TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga di kawasan Apartemen Mediterrnia mengeluh tak bisa menggunakan hak pilihannya menjelang penutupan Tempat Pemilihan Suara. Alasannya, kata warga tersebut, dirinya tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik, tidak terdaftar di daftar pemilih tetap, dan tidak memiliki surat keterangan untuk bisa mencoblos.
"Berarti suara saya enggak bisa digunakan?" kata Lita di kawasan TPS usai gagal mencoblos, Rabu, 19 April 2017.
Baca: Tak Punya Surat A5, Beberapa Pasien RSCM Gagal Mencoblos
Lita sempat beradu argumen dengan Panitia Pemungutan Suara karena merasa sudah membawa semua surat yang diperlukan. Namun, menurut Panitia, surat yang dibawa Lita bukanlah surat keterangan yang diperuntukkan untuk Pemilihan Kepala Daerah, melainkan hanya pengganti KTP saya.
Suasana sempat menegang, kedua orang itu dikerubungi massa yang penasaran mengenai apa terjadi.
"Pada putaran pertama saya bisa milih dengan surat ini," kata Lita.
Baca: Pilkada DKI, KPU: Warga Tidak Boleh Usir PPS Petamburan
Dalam perdebatan itu, Lita dibantu seorang pria berbaju putih yang tidak dikenal. Petugas yang tampak curiga pada orang itu akhirnya menanyakan identitasnya.
"Saya minta lihat KTP-nya malah pergi," kata Perdana, Panitia Pemungutan Suara Tanjung Duren Selatan.
Setelah perdebatan berlangsung tanpa solusi, akhirnya Panitia Pengawasan Pemilu datang dan mengamankan Lita untuk menjelaskan lebih lanjut perihal aturan itu.
Selain Lita, sebelumnya juga tampak PPS memulangkan dua orang warga yang hendak memilih di TPS Kelurahan Tanjung Duren Selatan, padahal mereka tercatat sebagai penduduk Kelurahan Tambora dan Kebon Jeruk, serta tidak mengurus surat pindah TPS.
CAESAR AKBAR | EA