TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan netizen yang mengecam video kampanye Ahok-Djarot, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menilai tidak ada pelanggaran dalam video tersebut.
Jika memang mengandung konten yang dianggap dapat memecah belah masyarakat, Sumarsono mengatakan itu harus dilaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Sumarsono, keduanya berwenang menindak pelanggaran atau memberikan peringatan.
Baca: Protes Video Kampanye Ahok, Aa Gym: Fitnah Keji
"Selama Bawaslu diam, Komisi Penyiaran Indonesia diam, berarti itu dianggap tidak ada masalah. Kesimpulan mendiskreditkan Islam itu berarti belum tentu benar. Belum ada peringatan dari dua lembaga yang paling berwenang itu," ucap pria yang akrab disapa Soni itu di Balai Kota, Selasa, 11 April 2017.
Soni menuturkan penilaian konten positif atau negatif dalam suatu video sangat dipengaruhi oleh persepsi masing-masing orang. Setiap orang berhak memberikan penilaian apa pun terhadap video yang beredar di masyarakat.
Baca: Video Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu
"Itu persepsi. Setiap orang nonton televisi, nonton film. Itu semua tergantung persepsi. Dalam bahasa komunikasi politik, setiap orang punya referensi, pengalaman, dan persepsi berbeda," ujarnya.
Soni mencontohkan, sebuah film yang ditonton lima orang bisa saja menghasilkan pandangan berbeda. Dengan begitu, Soni menilai bukan tidak mungkin kecaman terhadap pihak Ahok terjadi karena perbedaan persepsi.
Video tersebut diunggah Ahok dalam akun Twitter miliknya pada 9 April lalu. Dalam cuitannya, Ahok menuliskan tagar #BeragamItuBasukiDjarot, sesuai dengan jargon Ahok-Djarot dalam kampanyenya. Ahok kemudian menautkan video kampanye berdurasi dua menit tersebut dalam cuitannya. Namun, tak lama setelah video itu diunggahnya, banyak netizen berkomentar negatif. Bahkan muncul tagar #KampanyeAhokJahat.
Info: Saksikan hitung cepat Pilkada DKI 2017
LARISSA HUDA