TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk pembahasan persiapan dan penyiapan surat keterangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Sumarsono memastikan dalam pilkada putaran kedua ini tidak ada satu orang pun yang kehilangan hak politiknya.
"Mengecek secara detail laporan masing-masing wilayah sebagaimana diketahui ada sejumlah data dari keseluruhan yang ada di DKI Jakarta," ujar Sumarsono di Kantor Dukcapil, Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 6 April 2017.
Baca: Sumarsono Usulkan Surat Keterangan Terakhir Terbit H-5 Pemilihan
Sumarsono menuturkan setidaknya ada 57.422 orang calon pemilih yang tidak tercatat oleh Dinas Dukcapil. Dari status yang sudah diberikan, Soni menuturkan telah memerintahkan jajarannya untuk secara aktif mengejar daftar calon pemilih. "Angka terbesar yang tidak terekam Dukcapil jatuh pada penghuni apartemen," kata Sumarsono.
Adapun rincian status rekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik jumlahnya bervariasi. Wilayah Kepulauan Seribu tercatat sebanyak ada 28 orang yang belum tercatat, Jakarta Pusat sebanyak 2.024 orang, Jakarta Utara sebanyak 7.808 orang, Jakarta Barat sebanyak 15.684 orang, Jakarta Selatan sebanyak 20.506 orang, dan Jakarta Timur saja sebanyak 11.377 orang.
Baca: Hari Ini KPU Tetapkan Daftar Pemilih Pilkada DKI Putaran Kedua
"Angka ini bisa dikejar setidaknya separuh dari angka itu bisa dikejar. Seperti di Jakarta Barat, sebanyak 35 persen yang tidak merekam E-KTP itu berada tinggal di luar negeri maupun DKI Jakarta. Mereka meninggalkan Jakarta dengan pakai status warga DKI Jakarta," ujar Sumarsono.
Sumarsono menargetkan setidaknya 60 persen warga Jakarta yang belum terekam bisa rampung menjelang Pilkada DKI Jakarta. Angka tersebut dipertimbangkan karena tidak adanya perubahan data kependudukan atau pindah tempat tinggal. Karena nanti malam jumlah daftar pemilih tetap (DPT) akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka jumlah pemilih yang belum terekam itu akan masuk dalam daftar pemilih tambahan.
"Jumlahnya supaya tidak melebihi kuota TPS (tempat pemungutan suara) dan tidak mengganggu karena kekurangan surat suara, maka angka itu akan direkam terakhir untuk keperluan suket Pilkada ada beberapa alternatif," ujat Sumarsono.
LARISSA HUDA