TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk memperhatikan hak suara pekerja atau awak media dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017. Pasalnya, sebagian besar pekerja media bertugas saat hari pencoblosan sejak putaran pertama.
"Ternyata, awak media ini karena meliput dia jadi tidak coblos. Pagi-pagi mereka sudah meliput ke TPS (tempat pemilihan suara) pasangan calon. Disuruh libur, enggak bisa. Ini ada problem yang belum diatasi," ujar Soni, sapaan Sumarsono, dalam rapat koordinasi di kantor Dinas Dukcapil, Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 6 April 2017.
Soni menuturkan awak media terpaksa masuk ke golongan putih pada hari pencoblosan. Salah satu cara yang paling memungkinkan adalah pemberian formulir C5 kepada wartawan. Namun, kata Soni, hal yang jadi masalah adalah ada beberapa wartawan yang belum bisa memastikan posisinya saat meliput.
"Tolong diperhatikan supaya teman-teman media ini tetap bisa mencoblos meskipun dia meliput di lapangan. Meskipun suaranya sedikit, tapi mencoblos itu adalah hak. Saya tidak ingin satu orang pun kehilangan hak politik di putaran kedua ini," kata Soni.
Adapun opsi lain yang bisa dilakukan, kata Soni, adalah dengan memberlakukan sistem piket bagi wartawan. Misalnya, mereka yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) daerah DKI Jakarta bisa bertugas lebih pagi ketimbang mereka yang memiliki hak suara.
"Bisa saja, wartawan yang berkeliling itu mereka yang punya KTP non-DKI. Yang DKI bisa nyoblos dulu. Itu pengaturan redaksional saja tergantung pemimpin redaksi. Atau beri special treatment dengan kasih A-5 untuk nyoblos di mana," ujar Soni.
Seluruh instansi pemerintah atau swasta akan diliburkan pada hari penyoblosan pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang jatuh pada 19 April mendatang. Menurut Soni, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
LARISSA HUDA