TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah adanya muatan politis dalam penanganan perkara penggelapan tanah yang menjerat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Menurut Argo, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan hukum.
”Kata siapa begitu, kan ada waktu seminggu dari laporan masuk. Tidak langsung (pemanggilan setelah ada laporan). Kami profesional saja. Ada laporan masuk, ya, kami tindaklanjuti dulu,” kata Argo saat dimintai konfirmasi, Selasa, 21 Maret 2017.
Terkait dengan tidak akan hadirnya Sandi dalam pemanggilan hari ini, Argo mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan. Menurut dia, nanti akan ada koordinasi lanjutan untuk menjadwal ulang pemanggilan tersebut. “Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir, ya, kami jadwal ulang,” katanya.
Baca: Dua Laporan Polisi yang Menyeret Nama Sandiaga Uno
Argo menjelaskan, pemanggilan Sandiaga ini merupakan panggilan klarifikasi atas laporan seseorang bernama Djoni Hidayat. Jika nantinya dalam penyelidikan benar ditemui tindak pidana, Argo menyatakan tidak tertutup kemungkinan perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan.
”Pokoknya, yang bersangkutan ini baru akan kami mintai klarifikasi. Kalau nanti dari penyelidikan itu ada unsur pidana, ya, kami naikkan ke penyidikan,” ucap Argo.
Sebelumnya, wakil ketua tim hukum pasangan Anies-Sandi, Yupen Hadi, mempertanyakan netralitas polisi dalam menyelesaikan sebuah perkara. Ia bahkan menilai polisi tebang pilih.
Sebab, menurut dia, polisi bekerja cepat tanggap hanya dalam kasus yang menjerat kliennya. Namun terkesan lambat dan abai dalam perkara yang kliennya laporkan.
”Kasus Chicco yang kami laporkan, misalnya, sampai sekarang kami belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Kenapa kasus ini cepat sekali, dalam seminggu langsung Bang Sandi dipanggil,” kata Yupen di kantor pemenangan Anies Sandi, Senin, 20 Maret 2017.
Adapun Sandiaga dipanggil Polda Metro Jaya atas perkara dugaan penggelapan tanah seluas 4.115 meter persegi di Curug Raya Km 35, Tangerang, Banten. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Djoni Hidayat pada 8 Maret 2017.
Sandiaga pun telah memastikan diri tak hadir dalam pemanggilan tersebut karena memiliki jadwal lain, yakni mendatangi KPK untuk melaporkan LHKPN.
INGE KLARA SAFITRI