TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, mempertanyakan netralitas kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan pasangan ini. Wakil ketua tim hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi, menilai polisi seperti melakukan tebang pilih dalam menangani laporan.
Pasalnya, Sandiaga baru-baru ini menerima panggilan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penggelapan tanah, yang dilaporkan seseorang bernama Joni Hidayat pada 8 Maret lalu. Menurut Yupen, penyelidikan yang dilakukan polisi terhitung cepat.
Baca juga: Dipanggil sebagai Saksi, Sandi Menilai Polsek Tanah Abang Teliti
"Kami bisa saja menduga seperti itu, dong. Kasus ini (penggelapan tanah) hanya dalam satu hari sudah keluar surat perintah penyelidikan, dalam seminggu sudah ada pemanggilan. Sedangkan beberapa laporan kami belum ada progres," kata Yupen di kantor pemenangan Anies-Sandi, Senin, 20 Maret 2017.
Yupen mengaku tetap mengapresiasi kinerja polisi yang cepat tanggap itu. Namun dia merasa polisi hanya cepat tanggap jika kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pasangan calon mereka.
Baca: Polisi Tunda Pemeriksaan Sandiaga Uno untuk Kasus Tahun 2013
"Kok, polisi terkesan lambat, abai, diam sama laporan kami, misalnya laporan kami soal Chico. Apakah kemudian polisi sudah menjadi alat kepentingan politik kelompok tertentu. Kami harap, sih, tidak begitu," kata dia.
Sebelumnya beredar foto surat pemanggilan Sandiaga oleh Polda Metro Jaya di media sosial. Pemanggilan itu terkait dengan laporan seseorang bernama Joni Hidayat atas kasus penggelapan tanah seluas 3.115 meter persegi di Tangerang.
Terkait dengan pemanggilan itu, Sandiaga memastikan dia tidak bisa hadir karena sudah memiliki jadwal lain, yakni menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
INGE KLARA SAFITRI