TEMPO.CO, Jakarta - Relawan pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang tergabung dalam Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Perkumpulan Cinta Ahok, Yuliana Zahara Mega, mengatakan laporan ke DKPP atas dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno. “Ada beberapa kejadian yang menjadi catatan laporan kami,” ujar Yuliana usai melapor di kantor DKPP, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Jimly Enggan Komentari Pertemuan Ketua KPUD DKI dengan Ahok
Menurut Yuliana, Sumarno diduga tidak netral lantaran bertemu dengan calon gubenur Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 29 di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2017.
Selain itu, kata Yuliana, Sumarno memasang foto profil aksi bela Islam 212 di whatsappnya. “Aksi 212 kita tahu ada kepentingan politik. Seharusnya Pak Sumarno menghindari itu karena akan memicu penggiringan opini masyarakat,” ujar Yuliana.
Sumarno dinilai tidak profesional saat menjalankan rapat pleno penetapan pasangan calon putaran kedua pada 4 Maret lalu. Acara tersebut molor dari jadwal yang seharusnya. “Harusnya jam 19.30 WIB, tapi sampai 19.55 WIB belum dimulai,” kata Yuliana.
Yuliana berharap agar Sumarno segera diperiksa DKPP, lantas diberikan sanksi jika dugaan pelanggaran dapat terbukti. “Laporan ini hendaknya jadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam proses Pilkada ini,” kata Yuliana.
Staf Adminitrasi Pengaduan DKPP, Santo Gotia, yang menerima pengaduan terebut mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dulu kelengkapan syarat administrasi dan bukti-bukti yang telah diserahkan.
Beberapa bukti yang diserahkan diantaranya print berita-berita media online dan undangan dari KPU DKI ke Basuki-Djarot terkait dengan rapat pleno. “Kami akan cek dulu semuanya apakah sudah lengkap atau belum,” ujar Santo.
Jika berkas lengkap, kata Santo, DKPP akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. “Setelah itu kita lihat dalam sidang apakah ada pelanggaran kode etik,” kata Santo.
Baca juga: Ada Masalah di Pilkada, Ketua KPU DKI Minta Maaf
Jika terbukti menyalahi kode etik, kata Santo, sanksinya bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemecatan. “Tergantung berat tidaknya pelanggaran,” ujar Santo. Sumarno mengatakan akan mengikuti segala ketentuan. “Nanti kan DKPP akan memanggil saya kalau memang laporan itu layak untuk ditindaklanjuti,” ujar Sumarno.
DEVY ERNIS