TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan telah menerima 101 pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sejak Januari 2017. "Mulai Januari saja sudah 101 pengaduan," kata Jimly dalam konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2017.
Adapun selama penyelenggaraan pilkada serentak 2017, DKPP sudah menerima 163 laporan terhitung mulai November 2016. Melihat banyaknya pengaduan, Jimly melihat permasalahan itu disebabkan oleh tertutupnya kanal pengaduan di Mahkamah Konstitusi. "Sumber masalah ini, undang-undang membatasi. Sehingga banyak kasus yang tidak bisa diajukan ke MK," ujarnya.
Baca: Kubu Ahok Bertemu KPU, Anies Diminta Buat Laporan Pelanggaran
Jimly merasa bahwa lembaganya menjadi tempat pelampiasan sejumlah pihak yang jengkel dan marah karena tidak tersedianya tempat menyalurkan aspirasi ke Mahkamah Konstitusi. Jimly mengklaim jumlah laporan yang masuk ke DKPP lebih banyak dari pada Mahkamah Konstitusi. Padahal, jumlah pegawai DKPP hanya 30 orang. Meski demikian dia tetap berupaya untuk menindaklanjuti.
Jimly menuturkan, dari 163 aduan yang masuk, tidak semuanya akan disidangkan. Pihaknya terlebih dulu melakukan verifikasi. Jika aduan tersebut tidak memiliki bukti dan hanya menunjukkan amarah pelapor, maka tidak bisa ditindaklanjuti.
"Dari data ini, tidak semua pengaduan kami sidangkan. Bukan karena tidak mau atau merasa direpotin, tapi sesuai prosedur berlaku, kalau hanya menguap tidak bisa kami sidangkan," katanya.
Lihat: Datang di Pertemuan Partai Pendukung Ahok, Ini Kata Ketua KPU DKI
Adapun aduan yang sudah dipastikan menjalani sidang pada tahun ini ada 25 perkara. Sementara terhadap aduan secara keseluruhan selama pilkada serentak 2017, DKPP akan menyidangkan 60 perkara.
Menurut Jimly, dari seluruh pengaduan terkait pilkada, terdapat 764 penyelenggara pemilu yang diadukan. Mereka di antaranya terdiri atas 541 penyelenggara atau 70,8 persen dari KPU dan jajarannya. Juga 223 penyelenggara atau 29,2 persen dari Bawaslu dan jajarannya.
Simak: Panwaslu Kupang Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
Jimly berharap para penyelenggara pemilu bisa menyiapkan bukti untuk menangkis tuduhan bahwa mereka tidak profesional selama dalam persidangan. Jika terbukti tidak bersalah, maka DKPP akan melindungi. Sebaliknya, DKPP akan memberikan sanksi bila terbukti bersalah.
"Kasihan penyelenggara pemilu jadi sasaran tembak. Orang lagi berburu kekuasaan, emosinya marah-marah mulu. Kalau tidak terbukti kami lindungi. Sudah gaji kecil, dimarahi banyak orang. Tapi kalau seandainya terbukti atau berpihak tidak ada ampun," kata dia.
FRISKI RIANA