TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menghimbau kepada kedua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mengikuti pilkada putaran kedua untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun kegiatan yang mengarah kepada kampanye.
"Seharusnya dan sebaiknya tidak ada kegiatan kampanye sampai ditetapkan kampanye putaran kedua oleh KPU DKI Jakarta," ujar Mimah saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat Jumat, 3 Maret 2017.
Mimah mengatakan masa kampanye pada pilkada putaran pertama telah ditetapkan berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sehingga mulai tanggal 12 Februari 2017 hingga saat ini, paslon tidak diperkenankan melakukan kampanye.
"Tidak boleh memanfaatkan forum apapun untuk kegiatan kampanye," kata Mimah.
Jika paslon terbukti melakukan kegiatan kampanye, kata Mimah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Hal tersebut melanggar pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dikenai pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp 1 juta.
Mimah menuturkan saat ini Bawaslu telah menerima laporan adanya dugaan yang mengarah pada kegiatan kampanye. Baik itu yang dilakukan oleh pasangan petahana Ahok-Djarot maupun pasangan Anies-Sandi."Kami sedang tangani," ucap Mimah.
DENIS RIANTIZA