TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, akan menolak berita acara hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang. Hal ini karena kubu Rano-Embay menduga ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Kota Tangerang.
"Kami akan melakukan legal action berupa penolakan berita acara hasil perhitungan suara. Karena dugaan kuat ada pelanggaran berupa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata ketua tim pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah, Ahad, 19 Februari 2017.
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, kata Basarah, ditemukan pelanggaran pilkada dan pidana dalam pemilihan kepala daerah Banten 2017. Menurut dia, timnya yang dibantu oleh Badan Saksi Nasional dari PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan PPP, sudah memiliki bukti-bukti pelanggaran tersebut.
"Kami sudah kumpulkan bukti-bukti ada penambahan suara di setiap TPS, termasuk ketidaknetralan penyelenggara pilkada," kata Basarah.
Hasil real count KPU Banten yang diunggah di website KPU menunjukkan Rano-Embay kalah perolehan suara di Kota Tangerang. Rano-Embay memperoleh suara 33,3 persen sedangkan saingan mereka, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh 66,7 persen.
Menurut Basarah, hal itu terjadi karena pihak KPU tidak netral dan ada penggelembungan suara. "Kami akan laporkan ke Panwaslu," ujarnya.
Secara keseluruhan, pasangan Rano-Embay unggul di enam kota dan kabupaten di Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan Wahidin-Andika hanya unggul di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Selisih suara mereka hanya berkisar 1 persen.
Tudingan tidak netral sudah dibantah oleh Ketua KPU Tangerang Sanusi. Menurut dia, sejauh ini komisioner bekerja dengan independen dan tidak berpihak kepada satu pasang calon tertentu.
"Kalau beredar foto saya yang diambil 2011 saat saya di lapangan, apakah itu relevan dengan pilkada 2017? Apalagi foto itu tidak ada di Facebook saya seperti yang dituduhkan, dan sudah diedit dengan tulisan tertentu," kata Sanusi.
Foto yang dimaksud adalah foto bergambar Sanusi memegang roti bercap wajah WH serta sebuah kalimat yang bertuliskan, “Komisioner KPU Timses Wahidin”.
Kubu Wahidin juga tak tinggal diam atas tudingan kubu Rano-Embay. Menurut Ramdan Alamsyah, ketua tim hukum Wahidin-Andika, kekalahan telak pasangan nomor 2 karena hal internal. "Mungkin saja mesin partai mereka tidak jalan," ujarnya.
Ramdan berpendapat kemenangan Wahidin di Kota Tangerang adalah hal yang wajar. Sebab Wahidin pernah menjabat dua periode sebagai wali kota. "Bukan karena suara digelembungkan, memang balon menggelembung? Mereka selalu memandang salah. KPU disalahkan, kami disalahkan. Sudah membabi buta tudingannya. Mestinya mereka bersikap bijak, mari hormati hasil yang ada sekarang real count sudah selesai, hasilnya Wahidin menang atas Rano," ujarnya.
Ramdan juga mengatakan sebenarnya yang menjadi korban kecurangan justru Wahidin-Andika. "Bukti kami juga ratusan, termasuk yang menjadi catatan ada saksi kami mengalami intimidasi saat penghitungan di tingkat kecamatan," katanya.
AYU CIPTA