TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta saat ini sedang melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan. KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk memastikan perolehan suara masing-masing pasangan calon pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan pihaknya menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi akan dilakukan pada 4 Maret 2017 mendatang. "Secara resmi akan kami umumkan juga untuk putaran dua," kata dia, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca : Bawaslu Desak Dukcapil Selesaikan Masalah DPT
Rekapitulasi tingkat kecamatan akan berlangsung selama tujuh hari, pada 16 sampai 22 Februari 2017. Setelahnya, kata Sumarno, dilakukan penghitungan di tingkat kota yang direncanakan selesai pada 25 Februari 2017. Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25 sampai 27 Februari 2017.
KPU akan memutuskan apakah ada putaran kedua pada 4 Maret 2017. Itupun jika ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Setelah ada penetapan putaran dua, KPU akan memulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pasangan calon yang lolos putarandua juga akan diberi kesempatan untuk melakukan penajaman visi dan misi.
Putaran kedua dijadwalkan pada 19 April 2017. Namun, kata Sumarno, jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jadwal pemungutan suara pilkada putaran dua bisa mundur hingga Juni 2017.
LANI DIANA