TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Gubernur DKI Jakarta telah dilaksanakan Rabu, 15 Februari 2017. Sejumlah laporan menyebutkan banyak pemilih yang tak mendapat kertas suara.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum DKI mengatakan belum ada laporan resmi masalah tersebut.
"Itu kan salah satunya karena membeludaknya pengguna DPTB (daftar pemilih tambahan) di beberapa TPS (tempat pemungutan suara) di Jakarta," kata komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Februari 2017.
Para pengguna DPTB ini, ucap Betty, hanya memiliki waktu satu jam untuk mencoblos, yakni dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Mereka pun harus membawa persyaratan berupa e-KTP dan kartu keluarga.
Baca: Banyak Warga Rusun Marunda Tak Bisa Memilih, Ini Kata Lurah
Membeludaknya pengguna DPTB tidak dibarengi dengan jumlah surat suara cadangan yang disediakan KPU DKI. "Surat suara itu berdasarkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) yang ada dalam suatu TPS ditambah 2,5 persen surat suara cadangan," ujar Betty.
Jika memang kehabisan, Betty menuturkan para pemilih tambahan itu akan diarahkan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara ke TPS lain. "DPTB bisa bergeser ke TPS lain yang terdekat sepanjang dalam satu RT, RW, dan kelurahan," ucapnya.
Jumlah DPT sendiri sudah ditetapkan sejak Desember 2016. Betty mengatakan pemutakhiran DPT itu juga membutuhkan waktu yang panjang dan mengalami banyak kesulitan. Hal ini, ujar Betty, tak terlepas dari peran masyarakat. "Memang dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk aktif mengecek dirinya sudah terdaftar (dalam DPT) atau belum," tutur Betty.
Banyaknya pemilih yang masuk DPTB salah satunya terjadi di TPS 30, Kelurahan Marunda. Sejumlah warga Rusun Marunda tidak terdaftar di DPT dan ingin mencoba memakai mekanisme pemilih tambahan. Namun jumlah form pemilih tambahan terbatas, sehingga tak semua bisa memilih. Kejadian tersebut sempat membuat keriuhan dan mendapatkan penjagaan dari kepolisian.
EGI ADYATAMA